Berita Banjarnegara

Kasih Jaminan Tas Berisi Plastik, Pemuda Banjarnegara Gondol Yamaha R 15 yang Ditawarkan di Facebook

Keduanya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi Rabu (9/12/20), di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Penyidik memeriksa tersangka penggelapan dan pencurian sepeda motor warga Kemangkon Purbalingga, di Mapolres Banjarnegara, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara meringkus YA (25), warga Kecamatan Banjarnegara, dan KS (39), warga Kota Semarang.

Keduanya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi Rabu (9/12/20), di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.

Pengungkapan kasus itu, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, berawal dari laporan korban, HT (35), warga Kemangkon, Purbalingga.

Pada Selasa (8/12/2020), HT memposting foto sepeda motor yang akan dia jual di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut disertai nomor telepon.

Tak lama kemudian, HT menerima pesan dari YA yang mengaku berminat membeli motor itu.

"Korban dan pembeli sepakat bertemu di depan SMP Muhammadiyah Banjarnegara untuk transaksi jual beli keesokan harinya," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: 27 Warga Terdampak Bencana Dibantu Pemkab Banjarnegara, Besaran Bantuan Sesuai Kerusakan Rumah

Baca juga: Kepada Andy F Noya, Bupati Banjarnegara Blak-blakan Alasan Membangun di Tengah Wabah Covid-19

Baca juga: 237 Atlet Pelatkab Banjarnegara Jalani Tes Parameter, KONI Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Siaga Darurat Bencana Berlaku Hingga Januari 2021, Berikut Peta Kerawanan di Banjarnegara

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi menambahkan, saat bertemu, terjadi tawar menawar. Keduanya akhirnya menyepakati harga motor tersebut Rp 10 juta.

Sebelum membayar, YA meminta agar boleh menjajal motor tersebut. Ia meninggalkan tas sebagai jaminan.

Ternyata, YA tak pernah kembali menemui HT. Setelah tas yang ditinggalkan dicek, hanya berisi sampah plastik.

"Nomor handphone juga sudah tidak aktif," kata Donna.

Seusai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan sehingga memperoleh bukti kuat.

Hingga Jumat (11/12/2020), sekira pukul 19.00 WIB, polisi menemukan dan menangkap YA di rumah mertuanya di Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan.

Dari pengembangan, di hari yang sama, polisi mendapatkan informasi adanya sepeda motor korban yang diunggah seseorang di media sosial.

"Setelah mendapat informasi, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu berangkat ke Kota Semarang untuk memastikan informasi tersebut," tuturnya.

Iptu Donna melanjutkan, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah warung di Kelurahan Bugangan, Kota Semarang, petugas bertemu KS (39) yang akan menjual sepeda motor Yamaha R 15.

Setelah diperiksa, ternyata benar, sepeda motor yang diposting KS (39) merupakan motor milik HT. KS dituduh sebagai penadah barang kejahatan.

Ia dan sepeda motornya dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Pastikan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warga, Gratis

Baca juga: Pemancing Temukan Mayat di Sungai Desa Jatisari Kebumen, Ternyata Orang Hilang Sejak 30 November

Baca juga: Sederhana, Peringatan Hari Jadi Ke-190 Kabupaten Purbalingga Hanya Ditandai Doa Bersama

Baca juga: Makin Cantik, Jembatan Lengkung di Jalan Bung Karno Purwokerto Dilengkapi Lampu Bergradasi Warna

Dari pemeriksaan, KS mengkau membeli sepeda motor dari YA seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Transaksi jual beli itu dilakukan pada 9 Desember 2020 malam, di komplek Pasar Pedurungan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kasat Reskrim mengatakan, KS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara YA, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved