Berita Kriminal

Saya Tidak Tahu Istri Hamil: Begini Kesaksian Suami Pembunuh Bayi Anak Kandungnya di Temanggung

Kapolsek Kedu, Iptu Sigit Dwi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, ibu kandung bayi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Jajaran Polsek Kedu cek lokasi pembunuhan bayi di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Senin (14/12/2020) pagi. 

"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, tersangka P(42) diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki pada Kamis (10/12/2020) di sebuah kandang kambing samping rumahnya.

Diduga tersangka membekap mulut dan hidung anak seusai dilahirkan hingga meninggal.

Serta jasad bayi dibalut selendang dikuburkan di sebuah pekarangan dekat dengan rumah.

Baca juga: BPOM Sebut Obat Kuat Ilegal Masih Banyak Dijual, Contoh di Sepanjang Wilayah Pantura Jateng

Baca juga: Jateng Sudah Ada Dua Tempat Isolasi Terpusat, Totalnya 1.474 Bed, Sudah Terisi 81 Pasien

Baca juga: Anton Lami Suhadi Sudah Disumpah Janji Sebagai Anggota Dewan, PAW Fraksi Golkar DPRD Jateng

Baca juga: 52 Pegawai Bank Jateng di Blora Positif Covid-19, Layanan Dialihkan ke Kantor Cabang Pembantu

Suami Tak Menyangka yang Dikuburkan Jasad Anaknya

Meski ibu kandung korban, P (42) telah ditetapkan sebagai tersangka, sang suami, TH (42) yang menguburkan jasad anaknya hingga kini masih menjadi saksi perkara.

TH menjelaskan, ia tidak mengetahui bahwa yang dikuburkannya adalah seorang bayi juga anaknya.

Katanya, ia pikir benda berbalut selendang dilapisi karung plastik yang ditemukannya adalah bangkai anak kambing.

Atas dasar itu, TH sesegera mungkin menguburkannya di pekarangan tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Saya sama sekali tidak membuka buntelan (bungkusan) itu."

"Langsung saya ambil cangkul dan menguburnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved