Berita Nasional

Kebijakan Libur Nataru Keluar: Kerumunan di Tempat Umum Dilarang, Masuk Bali Wajib PCR H-2

Luhut meminta, pengetatan terkait kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintasi Tol Cipali saat mudik Lebaran 2019. 

"Kami minta, untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali, serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.

Baca juga: Beri Uang Jajan Hingga Pinjami Ponsel, Modus Guru di Cianjur Jerat 9 Siswa untuk Dicabuli

Baca juga: Puluhan Rumah di Bodas Kabupaten Pekalongan Amblas, Sejumlah Keluarga Memilih Mengungsi

Baca juga: KABAR DUKA, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dr Anjar Nugroho Tutup Usia

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 15 Desember 2020 Rp 1.923.000 Per 2 Gram

Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan perayaan Natal.

Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved