Berita Kriminal

Beri Uang Jajan Hingga Pinjami Ponsel, Modus Guru di Cianjur Jerat 9 Siswa untuk Dicabuli

Seorang guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DD (44), diduga mencabuli sembilan muridnya laki-laki.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya, di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR - Seorang guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DD (44), diduga mencabuli sembilan muridnya laki-laki.

Memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game digunakan sebagai iming-iming agar korbannya menurut.

Setelah itu, pria ini mengancam akan memberi nilai jelek jika mereka bercerita kepada orangtua.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, kepada wartawan, saat ekspose perkara di Mapolres, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Ini Syarat Sekolah Bisa Gelar Simulasi KBM Tatap Muka di Kendal, Guru Juga Wajib Rapid Test

Baca juga: Dijadwalkan Mulai Pekan Depan, Tes Usap Massal Bagi Ribuan ASN dan Guru di Temanggung

Baca juga: 14 Guru SMP Negeri 3 Jekulo Kudus Positif Covid-19, 3 Guru Masih Dirawat di RS

Baca juga: Ganjar Usulkan 13.902 Guru Honorer Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri Diangkat Jadi PPPK di 2021

"Rata-rata, usai korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," sambungnya.

Pelaku ini, sambung Anton, sudah melakukan aksinya sejak 2018 sampai 2019.

Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

"Di antara korban, ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu tersebut," ujarnya.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima anak dicabuli, langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Sejauh ini, ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DD dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya".

Baca juga: Puluhan Rumah di Bodas Kabupaten Pekalongan Amblas, Sejumlah Keluarga Memilih Mengungsi

Baca juga: KABAR DUKA, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dr Anjar Nugroho Tutup Usia

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 15 Desember 2020 Rp 1.923.000 Per 2 Gram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved