Berita Banyumas
Tak Perlu Swab Kedua, Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Dinyatakan Sembuh jika Tes Pertama Negatif
Pasien Covid-19 bergejala ringan ataupun orang tanpa gejala langsung dinyatakan sembuh tanpa harus ada tes swab kedua jika hasil pertama negatif.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pasien orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan Covid-19 tak perlu menjalani tes lanjutan jika tes pertama dinyatakan negatif setelah menjalani pengobatan dan isolasi diri.
Husein meyakini, hasil sekali itu cukup dan tetap aman bagi lingkungan saat pasien kembali beraktivitas.
Bupati pun mengatakan, informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak memicu keresahan.
Pernyataan bupati ini dibenarkan juga ahli paru RS Hermina Purwokerto, dr Indah Rahmawati, Sp.P.
Menurut Indah, hal ini juga sesuai aturan baru terkait penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI yang mengacu pada badan kesehatan dunia, WHO.
"Aturan baru penanganan kasus Covid-19 ini sudah melalui penelitian di Singapura. Jika hasil tes pertama, OTG dan orang bergejala ringan setelah menjalani isolasi 9 hari dinyatakan negatif, sudah tidak ditemukan lagi Covid-19, di tubuhnya, sudah aman," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Angka Covid-19 Masih Tinggi, Bupati Banyumas Perpanjang Penutupan Tempat Wisata Sepekan
Baca juga: Jadi Tempat Kerumunan saat Akhir Pekan, Jalan Bung Karno Purwokerto Bakal Dijaga Satpol PP Banyumas
Baca juga: Antrean Spesimen Swab di Sejumlah RS di Purwokerto Membeludak, RSUD Banyumas Bangun Lab Mandiri
Baca juga: Banyumas Tak Akan Terapkan PSBB Meski Berstatus Zona Merah Covid-19, Begini Alasan Bupati
Diberitakan sebelumnya, penanganan pasien Covid-19 untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami perubahan.
Para OTG tersebut hanya perlu menjalani satu kali tews swab jika hasil setelah mejalani isolasi, dinyatakan negatif.
Dia pun langsung dinyatakan sembuh tanpa harus ada tes swab kedua untuk memperkuat hasil pertama.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, Sadiyanto.
Menurut Sadiyanto, aturan ini tertuang dalam panduan penanganan Covid-19 revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: 237 Atlet Pelatkab Banjarnegara Jalani Tes Parameter, KONI Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: KPPS Lakukan Kecurangan, TPS di Cepu Blora Gelar Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Sudah Masuk Lapas Sukamiskin, Kasus Suap Jasa Angkut Kapal
Baca juga: Warga Satu Desa Kompak Golput, Kades: Kami Tidak Pernah Nikmati Dana Desa Sejak 2007