Berita Banyumas
Banyumas Tak Akan Terapkan PSBB Meski Berstatus Zona Merah Covid-19, Begini Alasan Bupati
Bupati Banyumas Acmad Husein tak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayahnya masuk zona merah penyebaran Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Acmad Husein tak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayahnya masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Menurut Husein, PSBB tidak efektif menekan laju penyebaran virus corona apabila hanya diterapkan di wilayah Banyumas.
"Kalau PSBB cuma Banyumas saja, tidak efektif. Kalau PSBB, mestinya di lingkaran Jateng, semuanya PSBB," kata Husein kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Banyumas 7 Desember 2020: Baru 1 Pekan, Kasus Kematian Sudah 31 Orang
Baca juga: Bupati Banyumas Perintahkan ASN Berumur 55 Tahun dan Punya Riwayat Penyakit untuk WFH
Baca juga: Dipimpin Sekda, ASN di Pemkab Banyumas Mulai Sosialisasikan Prokes Covid-19 ke Warga Komorbid
Penerapan PSBB, kata Husein, sebaiknya dilakukan oleh gubernur. Pemkab tinggal mengadopsi di wilayahnya masing-masing.
"Kalau PSBB sendiri, bagaimana mungkin? Orang dari Cilacap dan dari mana-mana datang ke sini. Kalau se-eks Karesidenan Banyumas, mungkin bisa. Kalau Banyumas saja nanti saya yang disalahkan (masyarakat)," ujar Husein.
Seperti diketahui, saat ini, Banyumas masuk kategori daerah zona merah atau berisiko tinggi.
Penyebaran Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir dinilai tidak terkendali.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, kata Husein, pihaknya telah memperketat kegiatan masyarakat yang berlaku hingga 10 Desember.
Antara lain, menutup beberapa tempat pariwisata, larangan kegiatan hajatan, dan kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat tersebut kemungkinan juga akan ditambah selama sepekan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyumas Zona Merah, Bupati Husein Enggan Terapkan PSBB".
Baca juga: Hari Pemungutan Suara Pilkada Jadi Libur Nasional, Menaker: Buruh yang Masuk Berhak Atas Upah Lembur
Baca juga: Begini Peringatan Epidemiologi dari UGM terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 Besok
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 8 Desember 2020 Rp 1.921.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Siang Berawan dan Malam Diperkirakan Hujan Sedang