Pilkada Serentak 2020

Begini Peringatan Epidemiologi dari UGM terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 Besok

Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad mengingatkan pentingnya protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan pilkada.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak, 9 Desember 2020. Lantaran dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, ahli epidemiologi pun mengingatkan agar pesta demokrasi tersebut tak menjadi klaster penularan virus.

Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad mengingatkan pentingnya protokol kesehatan ketat, diterapkan dalam penyelenggaran pilkada.

Panitia diharapkan menyediakan berbagai kebutuhan pengguna hak pilih sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu diungkap Riris dalam virtual talkshow Strategi Rumah Sakit Rujukan Tangani Peningkatan Angka Positif Covid-19 yang digelar BNPB secara virtual, Senin (7/12/2020).

"Pilkada, mau tidak mau, harus dilakukan. Yang harus dilakukan adalah panitia menerapkan protokol kesehatan secara baik. Bagaimana kebutuhan masyarakat yang datang ke TPS bisa terlayani, tempat cuci tangan, masker, hand sanitizier," ujarnya.

Baca juga: Masa Tenang Kampanye Pilkada, 8.534 APK Ditertibkan di Kabupaten Semarang

Baca juga: Masih Ada 12 Ribu Pemilih Belum Rekam Data E-KTP, Ini Kata Dispermadesdukcapil Jateng

Baca juga: Cuti Selesai, Dyah Hayuning Pratiwi Kembali Jabat Bupati Purbalingga

Dalam hal ini, masyarakat juga diminta aktif melindungi diri dan orang lain.

Dilansir Kompas.com, KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.

Peraturan KPU tersebut di antaranya:

  • Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
  • Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
  • Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
  • Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
  • Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
  • Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
  • Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
  • Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
  • Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
  • Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
  • Area TPS disterilkan menggunakan desinfektan.
  • Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan.
  • Pemilih yang berusia lanjut atu memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.

1.023 Penyelenggara Pemilu Daerah Positif Corona

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 1.023 penyelenggara pemilihan yang masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5-6 Desember 2020.

"1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 8 Desember 2020 Rp 1.921.000 Per 2 Gram

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Siang Berawan dan Malam Diperkirakan Hujan Sedang

Baca juga: Dua Hotel Jadi Tempat Isolasi Khusus Pasien Covid-19, Bupati Karanganyar: Sudah Diusulkan ke BNPB

Baca juga: 22 Warung di Pantai Batamsari Rusak Diterjang Ombak, Dermaga Apung PAI Kota Tegal Juga Demikian

Afifuddin mengatakan, petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan indikator kerawanan.

Pasalnya, mereka yang positif Corona tidak bisa menjalankan tugas. Apalagi, tidak ada KPPS pengganti.

Sehingga, kata dia, TPS yang memiliki petugas positif Corona akan bekerja di masa pemungutan dan penghitungan suara dengan formasi yang tidak lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved