Penanganan Corona
Dua Hotel Jadi Tempat Isolasi Khusus Pasien Covid-19, Bupati Karanganyar: Sudah Diusulkan ke BNPB
Tempat isolasi khusus di Karanganyar diperuntukan bagi warga terkonfirmasi positif yang mengalami kendala saat menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengusulkan menyewa dua hotel sebagai tempat isolasi bagi warga yang mengalami kendala selama menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pernyataan itu disampaikan Yuli sapaan akrabnya seusai rapat koordinasi penanggulangan konflik sosial di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (7/12/2020).
Dia menyampaikan, dua hotel yang diusulkan ke BNPB itu berada di Kecamatan Karangpandan dan Colomadu.
Baca juga: 177 Kelompok Ternak Dapat Bantuan, Pemkab Karanganyar: Penerima Bakal Dicek Secara Berkala
Baca juga: DKK Karanganyar: Melalui Puskesmas, Warga Calon Penerima Vaksin Sudah Mulai Didata
Baca juga: Sebulan Ungkap Enam Kasus Perjudian di Karanganyar, Ada yang Dilakukan Secara Terang-terangan
Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Penginapan di Tawangmangu Karanganyar Berstatus Booked
"Isolasi mandiri sudah kami usulkan menggunakan dua hotel."
"Kalau boleh dan dicek memenuhi standar, kami dijadikan tempat isolasi."
"Ini diusulkan ke BNPB dan biayanya dari Pemerintah Pusat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan, tidak semua orang dapat menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut, ada beberapa kriteria.
Lebih lanjut, tempat isolasi khusus itu diperuntukan bagi warga terkonfirmasi positif yang mengalami kendala saat menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Mungkin terlalu kecil, jumlah anggota keluarganya banyak."
"Ada 50 kamar (Karangpandan)."
"Di Kecamatan Colomadu jumlahnya hampir sama, tetapi yang di Colomadu mulainya per Januari 2021," ucapnya.
Menurutnya, pemilihan hotel sebagai tempat isolasi mandiri relatif lebih aman.
Asupan makanannya baik dan steril.
Sehingga proses penyembuhan menjadi lebih cepat.
Yuli menambahkan, waktu isolasi minimal 14 hari.