Berita Kriminal
Sebulan Ungkap Enam Kasus Perjudian di Karanganyar, Ada yang Dilakukan Secara Terang-terangan
13 orang itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus perjudian di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap 6 kasus perjudian berupa cap ji kia, domino, dan qiu-qiu yang terjadi di empat kecamatan selama sebulan terakhir.
Dari enam kasus judi itu, polisi menangkap 13 pelaku, baik itu pemain maupun bandar.
Selain itu anggota juga telah menyita barang bukti berupa kertas rekap cap ji kia, spidol, kartu domino, tikar, handphone, dan uang tunai dengan total Rp 3,9 juta.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Bupati Karanganyar: Karena Warga Makin Cuek Protokol Kesehatan
Baca juga: Wakil Bupati Karanganyar Melepas Masa Duda, Nikahi Dokter Puskesmas Kebakkramat
Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Penginapan di Tawangmangu Karanganyar Berstatus Booked
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Karanganyar, Bupati Larang Gelar Pesta Kembang Api
Kasatreskim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya perjudian.
Enam kasus itu terjadi di empat kecamatan yakni Kecamatan Kerjo, Mojogedang, Karangpandan, dan Tasikmadu.
"Perjudian saat ini mulai marak dan dilakukan secara terbuka (terang-terangan)."
"Padahal judi dapat dijerat dengan hukum pidana."
"Ada yang dilakukan di rumah kosong, warung, dan (teras) rumah warga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/11/2020).
Lanjutnya, 13 orang itu mayoritas merupakan pekerja swasta.
Mereka bertindak sebagai pemain dan bandar.
Dia menjelaskan, aksi perjudian ini merupakan jaringan dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus perjudian di Karanganyar.
Dia berharap, apabila masyarakat mendapati aksi perjudian dapat berkoordinasi dengan kepolisian.
AKP Tegar mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri apabila mendapati aksi perjudian di lingkungannya.
Atas perbuatannya, 13 orang itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Seorang pelaku berinisial W mengungkapkan, bermain cap ji kia selama satu bulan terakhir ini.