Berita Kriminal

Sebulan Ungkap Enam Kasus Perjudian di Karanganyar, Ada yang Dilakukan Secara Terang-terangan

13 orang itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus perjudian di wilayah hukum Polres Karanganyar. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Gelar kasus perjudian yang terungkap dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

Dia bermain bersama lima orang temannya di tempat tongkrongan saat malam hari.

"Iseng aja sama teman-teman nongkrong."

"Pasangnya Rp 5.000, paling banyak Rp 30 ribu."

"Dapatnya tidak pasti, kadang Rp 50 ribu, Rp 80 ribu, dan Rp 100 ribu," ucapnya. (Agus Iswadi)

Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak

Baca juga: Kawanan Spesialis Pencuri Kabel Telkom Tertangkap di Kebumen, Begini Cara Mereka Beraksi

Baca juga: Karena Jual Jenitri Tak Laku, Residivis Ini Bobol Rumah di Kebumen, Congkel Jendela Gunakan Linggis

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved