Berita Nasional
Hari Pemungutan Suara Pilkada Jadi Libur Nasional, Menaker: Buruh yang Masuk Berhak Atas Upah Lembur
Hari pemungutan suara, 9 Desember 2020, menjadilibur nasional bagi pekerja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hari pemungutan suara, 9 Desember 2020, menjadilibur nasional bagi pekerja. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).
Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
Hal ini mengingat, pada tanggal 9 Desember 2020, telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.
Baca juga: 86 Persen Usaha Mikro Kecil di Jateng Terdampak Covid-19: Pendapatan Turun, Kesulitan Bayar Pekerja
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Baca juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Termin II bagi Pekerja Swasta di Banyumas Mulai Disalurkan
Ida juga menyebutkan, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain," ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada".
Baca juga: Begini Peringatan Epidemiologi dari UGM terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 Besok
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 8 Desember 2020 Rp 1.921.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Siang Berawan dan Malam Diperkirakan Hujan Sedang
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Semarang Dinilai Tebang Pilih, Laporan Tim Bison Diperumit, Soal Netralitas Kadus