Penanganan Corona

Dua Hotel Jadi Tempat Isolasi Khusus Pasien Covid-19, Bupati Karanganyar: Sudah Diusulkan ke BNPB

Tempat isolasi khusus di Karanganyar diperuntukan bagi warga terkonfirmasi positif yang mengalami kendala saat menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengusulkan menyewa dua hotel sebagai tempat isolasi bagi warga yang mengalami kendala selama menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Pernyataan itu disampaikan Yuli sapaan akrabnya seusai rapat koordinasi penanggulangan konflik sosial di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (7/12/2020). 

Dia menyampaikan, dua hotel yang diusulkan ke BNPB itu berada di Kecamatan Karangpandan dan Colomadu. 

Baca juga: 177 Kelompok Ternak Dapat Bantuan, Pemkab Karanganyar: Penerima Bakal Dicek Secara Berkala

Baca juga: DKK Karanganyar: Melalui Puskesmas, Warga Calon Penerima Vaksin Sudah Mulai Didata

Baca juga: Sebulan Ungkap Enam Kasus Perjudian di Karanganyar, Ada yang Dilakukan Secara Terang-terangan

Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Penginapan di Tawangmangu Karanganyar Berstatus Booked

"Isolasi mandiri sudah kami usulkan menggunakan dua hotel."

"Kalau boleh dan dicek memenuhi standar, kami dijadikan tempat isolasi."

"Ini diusulkan ke BNPB dan biayanya dari Pemerintah Pusat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan, tidak semua orang dapat menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut, ada beberapa kriteria.

Lebih lanjut, tempat isolasi khusus itu diperuntukan bagi warga terkonfirmasi positif yang mengalami kendala saat menjalani isolasi mandiri di rumah. 

"Mungkin terlalu kecil, jumlah anggota keluarganya banyak."

"Ada 50 kamar (Karangpandan)."

"Di Kecamatan Colomadu jumlahnya hampir sama, tetapi yang di Colomadu mulainya per Januari 2021," ucapnya. 

Menurutnya, pemilihan hotel sebagai tempat isolasi mandiri relatif lebih aman.

Asupan makanannya baik dan steril.

Sehingga proses penyembuhan menjadi lebih cepat.

Yuli menambahkan, waktu isolasi minimal 14 hari.

Meski begitu, tidak mesti menjalani isolasi 14 hari apabila hasil swab sudah dinyatakan negatif virus Covid-19. 

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati mengungkapkan, masih menyusun SOP terkait siapa saja yang dapat menjalani isolasi mandiri di tempat khusus itu. 

"Nanti ada beberapa kriteria."

"Ini baru dibuat SOP, utamanya yang tidak memungkinkan isolasi di rumah."

"Jadi nanti ada kriterianya, tidak semuanya," ucapnya. 

Dengan adanya tempat isolasi khusus itu diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Karanganyar.

Sekaligus pula dapat mendisiplinkan warga saat menjalani isolasi mandiri

Berdasarkan data yang dihimpun dari instagram @dinkeskaranganyar pada Minggu (6/12/2020), jumlah kasus positif Covid-19 tercatat ada 471 kasus.

Dari jumlah tersebut, 303 menjalani isolasi mandiri dan sisanya 168 rawat inap. (Agus Iswadi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga

Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Beri Hadiah Rp 2,5 Juta, Warga yang Laporkan Politik Uang Disertai Bukti

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Wonosobo 2020: Lawan Afif-Albar, Elektabilitas Kotak Kosong Bergerak Naik

Baca juga: Lahan Lereng Gunung Sindoro-Sumbing di Wonosobo Diproyeksi Jadi Tempat Budidaya Bawang Putih

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved