Berita Banyumas
Begini Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 Menurut MUI Banyumas
MUI Kabupaten Banyumas menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 secara syar'i di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Sabtu (28/11/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 secara syar'i di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Sabtu (28/11/2020).
Pelatihan tersebut diikuti para tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dibuka Ketua MUI Kabupaten Banyumas Drs KH Taefur Arafat.
Menurut ketua MUI, kewajiban seorang muslim kepada sesama umat Islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya.
Cara merawat jenazah sesuai Islam di antaranya adalah memandikan, mengkafani, mensalati, dan kemudian menguburkan.
Baca juga: PMI Banyumas Dapat Hibah Mobil Sprayer Merek Esemka untuk Penaggulangan Covid-19
Baca juga: Kontroversi Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein Dihujat Karena Hajatan Kembali Dilarang
Baca juga: Jangan Sampai Desa Wisata Ditutup, Disporapar Jateng Sosialisasi Gerakan BISA di Banyumas
Baca juga: Akan Gelar Balap Liar, Gerombolan Pemuda di Jalan Bung Karno Purwokerto Dibubarkan Polresta Banyumas
Menurut Taefur, akhir-akhir ini, ada berita yang mengharukan bahwa pemulasaraan jenazah kurang sempurna.
Terlebih, saat pandemi ini, banyak video yang beredar terkait pemulasaraan jenazah yang tidak sempurna.
"Para petugas medis yang merawat jenazah ini diminta mempraktikkan. Jika masih ada yang perlu disempurnakan maka pembimbing akan memberi contoh sesuai syariat," katanya sebagaimana rilis yang diterima, Minggu (29/11/2020).
Menurut Taefur, meski hukumnya fardu kifayah namun apabila tidak dilakukan secara sempurna akan memberi dampak kepada seluruh umat Muslim.
Fardu kifayah adalah sesuatu yang wajib dilakukan namun apabila ada sebagian orang melakukan maka menggugurkan kewajiban Muslim yang lain.
Tetapi, jika sama sekali tidak ada maka semua mendapat dosa.
"Maka, selain berkerja, Bapak Ibu harus meneguhkan hati, bahwa pekerjaan itu sebagai ibadah, juga meyelamatkan orang Islam lain," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula KH Irchami sebagai pembicara. Menurutnya, yang menjadi fokus dalam pelatihan yaitu memandikan, mengkafani, kemudian mensalatkan jenazah.
Baca juga: Wakil Bupati Karanganyar Melepas Masa Duda, Nikahi Dokter Puskesmas Kebakkramat
Baca juga: Berkat Curhat di Media Sosial, Kuli Bangunan di Demak Berhasil Buat Pondok Baca dan Bimbel Gratis
Baca juga: Bukannya Air, Sumur di Ngraho Blora Malah Mengeluarkan Gas saat Digali Warga
Baca juga: Waspada Banjir dan Longsor, Hujan Diperkirakan Guyur Cilacap dan Purwokerto Siang Hingga Malam
Meski ada beberapa cara dan adat yang dilakukan masyarakat tetapi hal-hal wajib yang harus dilakukan maka harus tetap dilakukan.
"Apabila memungkinan, saat memandikan jenazah mengarah ke utara selatan. Apabila disedekapkan, tangan seperti saat salat, tangan kanan diatas. Ini tidak ada ketentuan wajib, artinya bisa tidak disedekapkan," terangnya.
Awal pelatihan dimulai dengan pengantar yang disampaikan Ustadzah Estifa, SAg, yang menyampaikan terkait tata cara merawat jenazah.
Pelatihan tidak hanya teori tetapi juga praktik yang dibimbing kedua pemateri. (Tribunbanyumas/jti)
