Berita Purbalingga

Potensi Zakat ASN Tinggi Tapi Cuma Terkumpul Rp 4 Miliar, Ini Kebijakan Baru Pemkab Purbalingga

Sampai saat ini, berdasarkan data Baznas Kabupaten Purbalingga, zakat yang terkumpul dari ASN baru terealisasi Rp 4 miliar, potensinya Rp 11 miliar.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana memberikan pengarahan kepada bendahara dan sekretaris OPD terkait zakat penghasilan ASN, Kamis (26/11/2020) di Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga bisa mencapai Rp 11 miliar dalam setahun.

Ini bisa terwujud jika seluruh ASN bersedia membayar zakat penghasilannya.

Sayangnya, sampai saat ini, berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, zakat yang terkumpul dari ASN baru terealisasi Rp 4 miliar.

Baca juga: Seratusan Warga Desa Blater Diserang Chikungunya, Dinkes Purbalingga: Jangan Dianggap Enteng

Baca juga: Beredar Skor Hasil Debat Paslon Pilkada Purbalingga, KPU: Itu Hoaks

Baca juga: Debat Publik Pilkada Purbalingga: Oji Pamer MoU Lima Perusahaan, Tiwi Beri Stimulus Rp 30 Juta

Baca juga: Istri Mantan Bupati Purbalingga Lapor Bawaslu, Erni Tak Terima Fotonya Disalahgunakan Rival Politik

“Satu tahun Purbalingga masih sangat kecil, baru sekira Rp 4 miliar."

"Padahal potensinya bisa capai Rp 11 miliar."

"Kami paham mungkin di internal sudah berzakat di tempat lain."

"Tetapi apakah betul itu sudah 2,5 persen dari penghasilan selaku ASN?,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/11/2020). 

Pjs Bupati tidak memaksakan ASN membayar zakat penghasilan.

Akan tetapi, jika tidak sanggup untuk membayar zakat, ASN harus membuat surat pernyataan. 

Pjs Bupati pun telah membuat SE Nomor 451.12/21421 per 17 November 2020 tentang Pembentukan UPZ serta Pengelolaan Zakat ASN, Pegawai, maupun Karyawan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan (sosial) melalui Baznas

Pengumpulan zakat tersebut diharapkan mulai efektif diberlakukan pada Desember 2020.

Yakni dengan membayar 2,5 persen dari gaji melalui UPZ masing-masing instansi.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, agar 100 persen zakat yang terkumpul di UPZ masing-masing instansi diserahkan kepada Baznas.

Baznas kemudian mengembalikan lagi kepada UPZ masing-masing instansi maksimal 70 persen untuk dikelola secara mandiri. 

“Itu bisa digunakan untuk biaya sosial kepada yang berhak, internal pegawai, menyantuni atau membantu pegawai yang butuh dukungan dan sebagainya,” katanya.

Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Chumaidi mengungkapkan, tugas Baznas yakni menampung dan mengelola zakat sesuai aturan.

Jika UPZ tidak ingin pusing mengelola zakat, bisa menyetorkan 100 persen zakat yang terkumpul ke Baznas

"Ketika di perjalanan ada keluarga internal instansi yang patut diberi zakat, tinggal mengajukan saja ke Baznas,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/11/2020).  

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat berkaitan dengan pengentasan kemiskinan.

Sehingga, ketika diserahkan kepada penerima, harus ada bagian-bagian yang sifatnya produktif, tidak semuanya konsumtif.

Dana zakat bisa dialokasikan untuk pelatihan bisnis, modal peternakan, modal UMKM, atau lainnya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Tak Bertemu Langsung, Tahanan Polres Banjarnegara Kini Terima Kunjungan Keluarga Lewat Besuk Virtual

Baca juga: UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha

Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved