Berita Kriminal
Awas Modus Penipuan Baru, Pelaku Kelabui Penjaga Konter, Berpura Perlihatkan Handphone ke Istri
Kepada penjaga konter, tersangka meminta izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Hingga warga berhasil mengejar.
Warga kemudian melapor ke anggota Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran.
Kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental.
Di dalam mobil itu ternyata tidak ada istri seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga konter.
Kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Berempati, Pemkab Purbalingga Himpun Bantuan untuk Korban Banjir Longsor di Cilacap dan Banyumas
Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak
Baca juga: Cegah Kasus Covid-19 Terulang, Ponpes El Bayan Cilacap Beri Sekat Kaca saat Santri Bertemu Orangtua