Berita Kriminal

Awas Modus Penipuan Baru, Pelaku Kelabui Penjaga Konter, Berpura Perlihatkan Handphone ke Istri

Kepada penjaga konter, tersangka meminta izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dua warga Kabupaten Wonosobo terjerat kasus tindak pidana di Kabupaten Kebumen.

Keduanya adalah IR (33), warga Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo.

Mereka terjerat kasus penipuan handphone di Arfian Jaya Cell Gombong, Kabupaten Kebumen.  

Baca juga: Sesaat Terdengar Petir, Warga Puring Kebumen Ini Tergeletak di Sawah, Tubuh Korban Dipenuhi Luka

Baca juga: Pemuda Ini Tak Berkutik saat Anggota Polres Kebumen Temukan Pipet Kaca Berisi Sisa Sabu Ada di Tas

Baca juga: Berenang di Sungai Sungapan, Bocah Warga Ambal Kebumen Ini Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Baca juga: Pamit Pergi Mencari Rumput, Pemuda di Karanggayam Kebumen Ditemukan Tewas di Hutan

Kasus itu membuat mereka harus berurusan dengan aparat hukum.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Senin (24/11/2020) sekira pukul 22.30. 

Tersangka awalnya mendatangi konter dan berpura-pura menjadi pembeli. 

Layaknya pembeli betulan, tersangka memilih handphone Android Vivo keluaran terbaru di konter itu. 

Kepada penjaga konter, tersangka meminta izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.

Ternyata itu hanyalah modus. 

"Tersangka langsung tancap gas."

"Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/11/2020).

Mengetahui tersangka kabur, warga yang berada di dekat konter langsung mengejar menggunakan sepeda motor. 

Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. 

Apes bagi tersangka, kendaraan mereka terjebak macet di dekat proyek beton di Jalan Tambak Kebumen

Kondisi itu membuat mereka susah melarikan diri. 

Hingga warga berhasil mengejar.

Warga kemudian melapor ke anggota Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran.

Kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap petugas. 

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental. 

Di dalam mobil itu ternyata tidak ada istri seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga konter.

Kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Berempati, Pemkab Purbalingga Himpun Bantuan untuk Korban Banjir Longsor di Cilacap dan Banyumas

Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak

Baca juga: Cegah Kasus Covid-19 Terulang, Ponpes El Bayan Cilacap Beri Sekat Kaca saat Santri Bertemu Orangtua

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved