Berita Jawa Tengah
Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Percepatan Pensertifikatan Aset, Ini Tujuan Utama Juliyatmono
Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, 5.981 bidang tanah sudah selesai pensertifikatannya melalui program PTSL 2020.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar akan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 untuk pensertifikatan aset milik pemerintah.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, 5.981 bidang tanah sudah selesai pensertifikatannya melalui program PTSL 2020.
Jumlah tersebut belum mencapai target pada tahun ini yakni sekira 12 ribu bidang.
Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, UMK Karanganyar 2021 Masih Tertinggi di Soloraya
Baca juga: Selamat, 19 Produk UMKM Karanganyar Kini Mulai Dijual di Minimarket
Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua
Baca juga: Desainnya Menyerupai Masjid di Madinah, Masjid Agung Karanganyar Mulai Dibangun Tahun Ini
Hal tersebut lantaran adanya refocusing dampak pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, kekurangan target itu akan diselesaikan melalui PTSL 2021.
Mengingat Kabupaten Karanganyar mendapatkan target 18.500 bidang tanah.
"Rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi."
"Aset milik pemerintah yang belum disertifikat berapa datanya."
"Maka ini diundang OPD dan pihak kecamatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Lanjutnya, Pemkab Karanganyar akan mendata aset pemerintah yang belum disertifikat.
Di samping juga ada pengajuan tanah milik perorangan di beberapa desa melalui program PTSL 2021.
Dia mengungkapkan, ada 96 desa atau kelurahan yang mengajukan ke ATR/BPN dalam program PTSL 2021.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Pemkab Karanganyar ingin menyelesaikan pensertifikatan tanah aset pemerintah melalui program PTSL 2021.
Pasalnya masih ada beberapa aset milik pemerintah yang belum bersertifikat.
"Maka perlu didata, karena yang paling besar itu justru milik pemerintah yang belum diserahkan oleh pengembang."
"Seperti perumahan, kan harus diserahkan kepada pemerintah."
"Karena ini aset, kalau sudah tertib baru kami perlakukan untuk apa," jelasnya.
Yuli sapaan akrabnya menuturkan, Pemkab Karanganyar ingin fokus menyelesaikan aset milik pemerintah yang belum bersertifikat melalui program PTSL 2021.
Baik itu aset pemerintah yang ada di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan.
Dia meminta supaya segera membentuk Tim Percepatan Pensertifikatan Aset Pemkab Karanganyar.
Sehingga datanya jelas, berapa aset milik pemerintah yang ada di OPD, kecamatan, desa atau kelurahan yang belum bersertifikat. (Agus Iswadi)
Baca juga: Pamit Menggembalakan Bebek, Warga Makam Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah
Baca juga: Debat Pilkada Kabupaten Purbalingga, Paslon Dilarang Bawa Pendukung
Baca juga: UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha
Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya