Penanganan Corona
Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Hanya Sebatas Akad Nikah
Hajatan sudah tidak diperkenankan lagi, tetapi akad nikah diperbolehkan dalam jumlah terbatas, maksimal 20 orang di Kabupaten Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas mulai tidak terkendali.
Husein menyebut, kenaikan kasus pada bulan November cukup signifikan.
Hingga Senin (23/11/2020), tercatat 554 penambahan kasus baru.
Husein memaparkan, pada November 2020 setiap hari rata-rata terdapat penambahan 25 kasus baru.
Selain itu, jumlah korban meninggal juga bertambah. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 di Banyumas Melonjak, Tempat Wisata Ditutup Kembali, Pesta Pernikahan Dilarang"
Baca juga: Nasib Angkot Oranye Purwokerto, Kalah Saing dari Angkutan Daring Hingga Rencana Pengoperasian BRT
Baca juga: Viral Mobil Tabrak Motor di Purwokerto, Begini Cerita Kronologi Kecelakaan Versi Gideon
Baca juga: Siap-siap, Tim Gabungan Gelar Razia Penertiban Pakir di Purwokerto Mulai Hari Ini Hingga Desember
Baca juga: Teror Semut di Pageraji Banyumas, Ahli Entomologi Unsoed Purwokerto: Mungkin Habitatnya Terganggu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-saat-ditemui-di-kompleks-rumah-dinas-bupati-selasa-10112020.jpg)