Berita Jawa Tengah
Pengusaha Mengeluh, Apindo Karanganyar Minta Bupati Revisi UMK 2021
Usulan kenaikan 3,27 persen di Kabupaten Karanganyar dirasa memberatkan para pengusaha khususnya bagi perusahaan padat karya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Pengusaha Padat Karya di Karanganyar, Daniel mengungkapkan, barang produksi menumpuk di gudang lantaran beberapa negara masih menutup akses ekspor.
Di sisi lain, para pekerja masih terus bekerja.
Lanjutnya, menjual produk ke dalam negeri juga tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kondisi pasar lesu karena dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Penasehat Apindo Kabupaten Karanganyar, Dewanto menjelaskan, kenaikan UMP 3,27 persen yang diusulkan Gubernur sebenarnya dimaksudkan supaya tidak terjadi kesenjangan terkait besaran upah di Jawa Tengah.
Mengingat ada dua kabupaten yang upahnya masih berada di bawah UMP.
"Kami berharap dipertimbangkan kembali usulan (UMK 2021) itu."
"Di Soloraya, UMK Karanganyar juga masih yang tertinggi," pungkasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II bagi Karyawan Disalurkan: BRI Rampung, Mandiri dan BTN Masih Bertahap
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang Targetkan Perakitan 2.249 Kotak Suara Rampung dalam 3 Hari
Baca juga: UPDATE MERAPI: Magma Mendekati Permukaan, Potensi Bahaya Ada di Sisi Tenggara
Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas