Berita Jawa Tengah
Pengusaha Mengeluh, Apindo Karanganyar Minta Bupati Revisi UMK 2021
Usulan kenaikan 3,27 persen di Kabupaten Karanganyar dirasa memberatkan para pengusaha khususnya bagi perusahaan padat karya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Apindo Kabupaten Karanganyar meminta Bupati Juliyatmono merevisi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
Seperti diketahui bersama, Pemkab Karanganyar telah mengajukan usulan UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Tengah pada pekan lalu.
Dalam usulan tersebut, UMK Karanganyar 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Kini Ada di Desa Koripan, Seorang Perangkat Positif Covid-19, Berikut Penjelasan DKK Karanganyar
Baca juga: Terdampak Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Karanganyar, Ganti Untung 15 Bidang Tanah Sudah Dibayarkan
Baca juga: Desainnya Menyerupai Masjid di Madinah, Masjid Agung Karanganyar Mulai Dibangun Tahun Ini
Baca juga: Selamat, 19 Produk UMKM Karanganyar Kini Mulai Dijual di Minimarket
Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, usulan kenaikan 3,27 persen itu dirasa memberatkan para pengusaha khususnya bagi perusahaan padat karya.
Di Karanganyar, perusahaan padat karya menyerap tenaga kerja paling banyak.
Di sisi lain, adanya pandemi Covid-19 turut berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Setelah Bupati mengusulkan (UMK 2021), kami menerima keluhan dari para pengusaha."
"Kami meminta supaya ada revisi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, usulan kenaikan UMK tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan yang nantinya berisiko terhadap keberlangsungan para pekerja.
Bukan tidak mungkin nantinya berdampak terhadap investasi yang masuk ke Karanganyar.
Pasalnya, UMK Karanganyar masih yang tertinggi apabila dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak Apindo untuk membicarakan kembali dengan Bupati Karanganyar terkait usulan UMK 2021.
Apindo juga telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah.
Namun sampai saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.
"Sesuai jadwal pengumumannya (UMK) hari ini, tapi belum ada tanda-tanda," ucapnya.
Pengusaha Padat Karya di Karanganyar, Daniel mengungkapkan, barang produksi menumpuk di gudang lantaran beberapa negara masih menutup akses ekspor.
Di sisi lain, para pekerja masih terus bekerja.
Lanjutnya, menjual produk ke dalam negeri juga tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kondisi pasar lesu karena dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Penasehat Apindo Kabupaten Karanganyar, Dewanto menjelaskan, kenaikan UMP 3,27 persen yang diusulkan Gubernur sebenarnya dimaksudkan supaya tidak terjadi kesenjangan terkait besaran upah di Jawa Tengah.
Mengingat ada dua kabupaten yang upahnya masih berada di bawah UMP.
"Kami berharap dipertimbangkan kembali usulan (UMK 2021) itu."
"Di Soloraya, UMK Karanganyar juga masih yang tertinggi," pungkasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II bagi Karyawan Disalurkan: BRI Rampung, Mandiri dan BTN Masih Bertahap
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang Targetkan Perakitan 2.249 Kotak Suara Rampung dalam 3 Hari
Baca juga: UPDATE MERAPI: Magma Mendekati Permukaan, Potensi Bahaya Ada di Sisi Tenggara
Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas