Pilkada Serentak 2020

14 Konvoi Kampanye Pilkada Dihentikan Paksa di Jateng, Terakhir di Kabupaten Pekalongan

Ganjar menyinggung proses kampanye Pilkada di beberapa daerah dimana pasangan calon dan pendukungnya tidak menerapkan prokes secara ketat.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka. 

Fajar mengatakan, ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri.

Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi, tapi yang bersangkutan tetap melakukannya.

Upaya pencegahan, kata dia, sudah dilakukan secara maksimal agar para pendukung tak melakukan konvoi.

Dia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui berbagai cara.

Semisal melalui surat resmi, rapat koordinasi, hingga pencegahan di lapangan secara langsung.

Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan.

"Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," ujarnya.

Pasal 69 huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki.

Dan atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan.

Dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.

Bawaslu mendesak kepada semua pihak agar dalam Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan. (Mamduh Adi)

Baca juga: Pria Bertato Asal Malang itu Sebelumnya Sudah Titip Pesan, Jenazah di Sungai Serayu Banjarnegara

Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved