Pilkada Serentak 2020
14 Konvoi Kampanye Pilkada Dihentikan Paksa di Jateng, Terakhir di Kabupaten Pekalongan
Ganjar menyinggung proses kampanye Pilkada di beberapa daerah dimana pasangan calon dan pendukungnya tidak menerapkan prokes secara ketat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng meminta semua pihak untuk bersama- sama mencegah potensi kerumunan yang dapat berpeluang menularkan Covid-19.
Tak terkecuali pada saat kampanye Pilkada yang saat ini masih berlangsung hingga awal Desember 2020.
Ada 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang selenggarakan pesta demokrasi.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak
Baca juga: PAD Jateng Masih Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Saran Sriyanto Saputro
Baca juga: Lagi Cari Produk Fesyen dari UMKM? Belanja Saja di UVO II Jateng. Ada Promo Gratis Ongkos Kirim, Loh
"Ada beberapa agenda ke depan yang bisa memunculkan keramaian."
"Kerumunan- kerumunan diharapkan bisa dikurangi."
"Terutama pada Pilkada di Jawa Tengah," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/11/2020).
Ia pun menyinggung proses kampanye Pilkada di beberapa daerah dimana pasangan calon dan pendukungnya tidak menerapkan protokol kesehatanan (prokes) secara ketat.
Semisal tidak mengenakan masker, tidak jaga jarak, dan lain sebagainya.
Ganjar menyebut, proses kampanye di Kabupaten Klaten dan Pekalongan yang belum begitu ketat menerapkan prokes.
"Pilkada di Klaten, lalu sempat viral di Kabupaten Pekalongan, ada konvoi."
"Kami minta agar Bawaslu, tegas saja."
"Jangan ragu- ragu untuk melarang kegiatan yang tidak menerapkan prokes," tukasnya.
Seperti diketahui, video konvoi sepeda motor saat kampanye Pilkada sempat viral dan ramai diperbincangkan warganet.
Di masa pandemi ini, orang- orang dalam video itu tidak memakai masker.
Ganjar menambahkan, partai-partai politik sebelumnya sudah sepakat bahwa paslon peserta Pilkada harus menerapkan prokes ketat.
"Mereka (paslon) lebih didorong untuk kampanye virtual."
"Serta pertemuan dengan peserta terbatas juga harus diikuti," tandasnya.
Baca juga: Biar Tidak Terkesan Gajian, Tahun Depan Ada Batasan Tahun Penerimaan PKH, Termasuk Purbalingga
Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas
Baca juga: Warga Protes Isolasi Karyawan Pabrik Positif Covid-19 di Purbalingga Dilakukan di Kos
Sementara itu, Bawaslu Jateng menuturkan, kampanye Pilkada yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 masih diwarnai adanya konvoi pendukung pasangan calon.
Padahal, tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang.
"Bawaslu di Jawa Tengah sudah membubarkan atau menghentikan 14 kasus konvoi."
"Sebanyak 14 itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka.
Jumlah itu terjadi di Sukoharjo (7 kali), Klaten (5 kali), dan Kabupaten Pekalongan (2 kali).
Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November 2020.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan beberapa laskar relawan paslon.
Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye.
"Para pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi."
"Selalu berusaha untuk menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut."
"Para pengawas biasanya berkoordinasi dengan aparat kepolisian," jelasnya.
Fajar mengatakan, ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri.
Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi, tapi yang bersangkutan tetap melakukannya.
Upaya pencegahan, kata dia, sudah dilakukan secara maksimal agar para pendukung tak melakukan konvoi.
Dia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui berbagai cara.
Semisal melalui surat resmi, rapat koordinasi, hingga pencegahan di lapangan secara langsung.
Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan.
"Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," ujarnya.
Pasal 69 huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki.
Dan atau dengan kendaraaan di jalan raya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan.
Dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.
Bawaslu mendesak kepada semua pihak agar dalam Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan. (Mamduh Adi)
Baca juga: Pria Bertato Asal Malang itu Sebelumnya Sudah Titip Pesan, Jenazah di Sungai Serayu Banjarnegara
Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/fajar-saka-bawaslu-jateng.jpg)