Pilkada Serentak 2020
14 Konvoi Kampanye Pilkada Dihentikan Paksa di Jateng, Terakhir di Kabupaten Pekalongan
Ganjar menyinggung proses kampanye Pilkada di beberapa daerah dimana pasangan calon dan pendukungnya tidak menerapkan prokes secara ketat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
"Mereka (paslon) lebih didorong untuk kampanye virtual."
"Serta pertemuan dengan peserta terbatas juga harus diikuti," tandasnya.
Baca juga: Biar Tidak Terkesan Gajian, Tahun Depan Ada Batasan Tahun Penerimaan PKH, Termasuk Purbalingga
Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas
Baca juga: Warga Protes Isolasi Karyawan Pabrik Positif Covid-19 di Purbalingga Dilakukan di Kos
Sementara itu, Bawaslu Jateng menuturkan, kampanye Pilkada yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 masih diwarnai adanya konvoi pendukung pasangan calon.
Padahal, tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang.
"Bawaslu di Jawa Tengah sudah membubarkan atau menghentikan 14 kasus konvoi."
"Sebanyak 14 itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka.
Jumlah itu terjadi di Sukoharjo (7 kali), Klaten (5 kali), dan Kabupaten Pekalongan (2 kali).
Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November 2020.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan beberapa laskar relawan paslon.
Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye.
"Para pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi."
"Selalu berusaha untuk menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut."
"Para pengawas biasanya berkoordinasi dengan aparat kepolisian," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/fajar-saka-bawaslu-jateng.jpg)