Berita Narkotika
Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Purbalingga, Motor Tersangka Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga
Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
"Tersangka ditangkap di sekitar lapangan desa setempat," katanya.
Seusai ditangkap, petugas membawa WS ke lokasi dimana dia terjatuh saat menabrak pagar rumah warga.
Di lokasi tersebut, tersangka diminta menunjukkan bungkusan yang sempat ia buang.
Saat diperiksa, ia mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.
Dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM, dan satu motor yang dipakai tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online.
"Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap AKP Pujiono.
AKp Pujiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus narkoba.
Tetapi di dunia kejahatan, WS ternyata bukan orang baru.
Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan lain.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Pamit Pergi Mencari Rumput, Pemuda di Karanggayam Kebumen Ditemukan Tewas di Hutan
Baca juga: Banjir Surut, Jalan Buntu-Sumpiuh Penghubung Banyumas ke Kebumen dan Yogyakarta Lancar Lagi
Baca juga: Jalur Banyumas-Kebumen di Kedungpring Kemranjen Lumpuh Akibat Banjir Setinggi Hingga 1 Meter
Baca juga: Jadi Penyebab Angka Stunting Tinggi? Dana Menyebut Konsumsi Ikan Masyarakat Kebumen Masih Rendah