Berita Narkotika

Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Purbalingga, Motor Tersangka Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga

Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Gelar perkara kasus peredaran narkotika di Mapolres Purbalingga, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Purbalingga.

Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya. 

Tersangka WS (37), warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga ini telah ditahan.

Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas. 

Baca juga: Berjalan Terlalu Minggir, Truk Bermuatan Bibit Merica Terguling di Kutasari Purbalingga

Baca juga: Sudah Disiapkan Gedung Korpri Purbalingga, Bila Ruang Isolasi Rumah Sakit Penuh

Baca juga: Mereka Dilibatkan Tiap Proyek di Desa, Siasat Pemkab Purbalingga Sejahterakan Ketua RT

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Mulai Dilakukan, Polres Purbalingga Perketat Pengamanan Kantor KPU

"Tersangka ditangkap di Desa Kalitinggar Lor, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11/2020) siang," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (19/11/2020). 

Tersangka sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Penangkapan tersangka bermula saat petugas Satresnarkoba Polres PurbaIingga menyelidiki kasus tindak pidana narkoba di Kecamatan Padamara. 

Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.

Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.

Petugas kemudian mengejar keduanya.

Namun satu kendaraan berbelok arah.

Petugas tetap mengejar satu pengendara lainnya hingga motor tersangka menabrak pagar rumah warga. 

Saat terjatuh bersama kendaraannya, tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi.

Meski terjatuh, ia tak menyerah.

Tersangka berusaha kabur dengan cara berlari, namun usahanya gagal. 

"Tersangka ditangkap di sekitar lapangan desa setempat," katanya.

Seusai ditangkap, petugas membawa WS ke lokasi dimana dia terjatuh saat menabrak pagar rumah warga.

Di lokasi tersebut, tersangka diminta menunjukkan bungkusan yang sempat ia buang. 

Saat diperiksa, ia mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.

Dari tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.

Dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM, dan satu motor yang dipakai tersangka.

Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. 

"Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap AKP Pujiono.

AKp Pujiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus narkoba.

Tetapi di dunia kejahatan, WS ternyata bukan orang baru. 

Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan lain.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Pamit Pergi Mencari Rumput, Pemuda di Karanggayam Kebumen Ditemukan Tewas di Hutan

Baca juga: Banjir Surut, Jalan Buntu-Sumpiuh Penghubung Banyumas ke Kebumen dan Yogyakarta Lancar Lagi

Baca juga: Jalur Banyumas-Kebumen di Kedungpring Kemranjen Lumpuh Akibat Banjir Setinggi Hingga 1 Meter

Baca juga: Jadi Penyebab Angka Stunting Tinggi? Dana Menyebut Konsumsi Ikan Masyarakat Kebumen Masih Rendah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved