Berita Nasional
Kapolri Copot 2 Kapolda dan 2 Kapolres Terkait Kerumunan Massa yang Melibatkan Rizieq Shihab
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi terkait kerumunan massa.
Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Argo.
Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Gubernur Anies dipanggil
Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).
Argo menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ungkap Argo.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Putuskan Tak Gelar Liga 3
Baca juga: Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Rental di Jalan Veteran Kota Semarang
Baca juga: Jalur Banyumas-Kebumen di Kedungpring Kemranjen Lumpuh Akibat Banjir Setinggi Hingga 1 Meter
Baca juga: Buruh Bangunan di Tangkisan Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Akan Pindahkan Tangga
Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi, kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies.
Sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Langkah Kapolri menindak anggota itu pun diapresiasi pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Di sisi lain, Bambang menilai, pencopotan kedua kapolda itu sebagai upaya Polri membangun kepercayaan publik.