Pilkada Serentak 2020

Kini Giliran Paslon Nomor Urut 1 Lapor Bawaslu Purbalingga, Numpang Bagi Kaus di Program PSN

Di sela kegiatan PSN di Kalimanah Purbalingga, ada satu kader membawa plastik kresek kuning berisikan kaus bahan kampanye paslon nomor urut 2. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim Paslon Oji-Jeni melaporkan dugaan pelangaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Muhamad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) melaporkan dugaan pelangaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Anggota tim pemenangan Paslon 1, Sukhedi berkata, pihaknya disurati oleh Bawaslu untuk melengkapi data kronologi serta barang bukti pelanggaran.

Sukhedi mengatakan, laporan ini berawal dari temuan pihaknya terhadap dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan massa di sebuah desa di Kecamatan Kalimanah beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Tak Ada Hujan Atau Angin, Dapur Rumah Wartinem di Pengadegan Purbalingga Tiba-tiba Ambruk

Baca juga: Sebagian KPPS Tolak Rapid Test di Purbalingga, KPU: Mereka Takut Karena Ada yang Memengaruhinya

Baca juga: Longsor Jebol Rumah Kartoji di Purbasari Purbalingga, Enam Lainnya Terancam

Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka

Pada kegiatan rutin Jumat, desa tersebut menggelar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang melibatkan Tim Penggerak PKK dan kader kesehatan. 

Masalahnya, kata dia, di sela kegiatan itu, ada satu kader membawa plastik kresek kuning berisikan kaus bahan kampanye paslon nomor urut 2. 

Kaus itupun turut dibagikan ke sebagian warga di sela acara. 

"Acara bersih-bersih tiap rumah, lalu bagi-bagi masker."

"Di sela-sela itu ada satu kader yang bawa kaus untuk dibagikan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/11/2020).

Pihaknya tidak memermasalahkan kegiatan rutin untuk menjaga kesehatan masyarakat itu.

Yang dipersoalkan pihaknya, kegiatan itu diduga disisipi melalui pembagian kaus bahan kampanye. 

Terlebih, menurut dia, kegiatan rutin itu didanai oleh pemerintah desa dan dilaksanakan oleh penggerak PKK serta kader kesehatan.

Mestinya, kegiatan yang didanai pemerintah itu ditumpangi tidak ditumpangi aktivitas kampanye. 

"Selanjutnya kami serahkan penanganan perkara ini ke Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran.

Itu terjadi pada sebuah pengajian rutin ahad pagi di Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Minggu (1/11/2020). 

Tim hukum Endang Yulianti mengatakan, pihaknya mempermasalahkan kehadiran calon Bupati Muhamad Sulhan Fauzi dalam pengajian itu.

Fauzi hadir memberikan sambutan yang dinilainya bermuatan kampanye karena mengenalkan profil diri.

Padahal tempat ibadah, kata dia, termasuk tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. 

Alhasil, kini Bawaslu menangani dua laporan dugaan pelangaran kampanye oleh dua kubu paslon yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib

Baca juga: Bupati Temanggung Usulkan ke Gubernur UMK 2021 Rp 1.885.000

Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung

Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved