Berita Nasional

Cek Rekening, Pemerintah Sudah Salurkan Subsidi Gaji Termin II Tahap 2 Sejak Kamis

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, tidak ada penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji termin kedua. Subsidi ini pun telah disalurkan.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, tidak ada penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua. Pasalnya, penyaluran subsidi gaji sudah dilakukan.

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua tahap (batch) II pada Kamis (12/11/2020). Penerima bantuan subsidi upah tahap II ini sebanyak 2.713.434 orang.

"Alhamdulillah, Kamis kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Alumni ITB Laporkan Din Syamsuddin ke BKN dan KASN

Baca juga: Guru TK Tewas Tersambar KA Argo Wilis saat Sebrangi Perlintasan Tak Berpalang di Sukoharjo

Baca juga: Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga: Homosek Wajib Lapor dan Donor Sperma Dilarang

Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Kos di Blora: Pukul Pemilik Rumah, Gasak Emas Juga Uang Tunai

Dengan begitu, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Pada Senin (9/11/2020), penyaluran BSU termin kedua tahap I sudah dilakukan ke 2.180.382 orang. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Ida menjelaskan, pihaknya berupaya mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua ini.

"Sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Kemnaker.

Dia pun menerangkan, Kemnaker sudah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK begitu subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan.

Bahkan, Ida menyebut, pemadanan data dengan DJP pun sudah rampung sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Diskominfo Banyumas Dorong Warga Darmakradenan Promosikan Wisata Desa Lewat Media Sosial

Baca juga: Ingin Tahu Wajah Banyumas Tempo Dulu? Datang Saja ke Pameran Foto dan Arsip BHHC di Kedai Yammie

Baca juga: Selamat, Puskesmas 1 Sumpiuh Banyumas Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

Baca juga: Lewat Google Learning Connection, Siswa SMPN 10 Salatiga Kenalkan Enting-enting Gepuk ke Dunia

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua tahap II.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved