Berita Kriminal

Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib

Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Artamto (45) pedagang sayur asal Siak Hulu Kampar Riau menunjukkan uang palsu yang digunakan untuk menipu korban di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Artamto (45) seorang pedagang sayur asal Siak Hulu Kampar Riau dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.

Laki-laki yang berdomisili di Grabak Kabupaten Magelang ini sebelumnya mengelabuhi korbannya Sri Mulyani warga Kemloko, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Korban menelan kerugian hingga Rp 51 juta.

Baca juga: Bupati Temanggung Usulkan ke Gubernur UMK 2021 Rp 1.885.000

Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung

Baca juga: Update Covid-19 Temanggung, Dinkes: Dua Pekan Terakhir Ada Lima Pasien Meninggal

Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung

Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.

Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.

Artamto pun sempat berbincang dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk.

Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara gaib kepada korban.

"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib."

"Tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/11/2020).

Dari korban, Artamto mendapatkan uang asli Rp 51 juta.

Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi.

Sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran Rupiah dari pelaku dalam waktu singkat.

Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang.

"Korban menyerahkan uang akad total Rp 16 juta, dan sisanya Rp 35 juta."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved