Berita Kriminal
Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang gaib itu.
Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual.
Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagaimana janjinya saat memulai kesepakatan.
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung menyita sejumlah barang bukti.
3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu.
Bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan, dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Longsor Jebol Rumah Kartoji di Purbasari Purbalingga, Enam Lainnya Terancam
Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka
Baca juga: Pastikan Siap Bertugas, Ribuan Petugas KPPS dan Linmas di Purbalingga Jalani Tes Rapid
Baca juga: Jateng On The Spot, Disporapar Ajak 15 Biro Wisata Asal Jabar, Kunjungi Banyumas dan Purbalingga