Berita Kriminal
Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Artamto (45) seorang pedagang sayur asal Siak Hulu Kampar Riau dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
Laki-laki yang berdomisili di Grabak Kabupaten Magelang ini sebelumnya mengelabuhi korbannya Sri Mulyani warga Kemloko, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Korban menelan kerugian hingga Rp 51 juta.
Baca juga: Bupati Temanggung Usulkan ke Gubernur UMK 2021 Rp 1.885.000
Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung
Baca juga: Update Covid-19 Temanggung, Dinkes: Dua Pekan Terakhir Ada Lima Pasien Meninggal
Baca juga: Kami Selalu Diingatkan Pasukan Jogo Santri, Penerapan Prokes di Ponpes Jamiyatut Tholibin Temanggung
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.
Artamto pun sempat berbincang dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk.
Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara gaib kepada korban.
"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib."
"Tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/11/2020).
Dari korban, Artamto mendapatkan uang asli Rp 51 juta.
Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi.
Sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran Rupiah dari pelaku dalam waktu singkat.
Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang.
"Korban menyerahkan uang akad total Rp 16 juta, dan sisanya Rp 35 juta."
"Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang gaib itu.
Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual.
Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagaimana janjinya saat memulai kesepakatan.
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung menyita sejumlah barang bukti.
3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu.
Bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan, dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Longsor Jebol Rumah Kartoji di Purbasari Purbalingga, Enam Lainnya Terancam
Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka
Baca juga: Pastikan Siap Bertugas, Ribuan Petugas KPPS dan Linmas di Purbalingga Jalani Tes Rapid
Baca juga: Jateng On The Spot, Disporapar Ajak 15 Biro Wisata Asal Jabar, Kunjungi Banyumas dan Purbalingga