Berita Jateng

Naikkan UMP 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Digugat Apindo ke PTUN

Sejumlah pengusaha menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan menaikkan UMP Jateng.

Editor: rika irawati
PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sejumlah pengusaha menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.

Ganjar menaikkan UMP Jateng senilai Rp 1.742.015 di 2020 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Terkait kebijakan ini, Ganjar dinilai tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.

 

Baca juga: KABAR BAIK, Upah Minimun Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar: Banjarnegara Wajib Menyesuaikan

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Pemerintah Jadikan Kondisi Ekonomi sebagai Alasan

Baca juga: Sesalkan Keputusan Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Jateng: 85-90% Perusahaan Terdampak Covid-19

Baca juga: Kebijakan Menaikkan UMP Dibalas Ancaman Pengusaha, Gubernur Ganjar: PHK Gimana? UMP Itu Upah Minimum

Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ganjar juga mengambil langkah berbeda dari pemerintah pusat.

Padahal, penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Minta perusahaan transparan

Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.

Ia juga berharap, perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi, silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi, mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.

Terkait gugatan, Ganjar mengatakan, itu adalah hak dari Apindo.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh, kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih di Zona Merah, Ini Peringatan BPS

Baca juga: Siang Ini Purwokerto Diperkirakan Berawan dan Hujan Ringan Mengguyur pada Malam Hari

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 6 November 2020 Rp 1.977.000 Per 2 Gram

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 6 November 2020: Ada Film Oblivion di GTV

Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap UMP Jateng sebesar 3,27 persen.

Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.

Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved