Berita Jawa Tengah
Cerita Sebelum Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan Lakukan Jajak Pendapat
Langkah yang ditempuh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi yang lain di Indonesia dalam menetapkan UMP 2021.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kalangan buruh di Jawa Tengah mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menaikan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan kata lain, Gubernur tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Dimana isinya meminta kepada Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Baca juga: KABAR BAIK, Upah Minimun Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar: Banjarnegara Wajib Menyesuaikan
Baca juga: Kampanye Daring Masih Rendah di Jateng, Bawaslu: Mayoritas Paslon Lebih Suka Tatap Muka
Baca juga: Reaktif Corona, Satu Pengunjung Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang, Tes Acak Dinkes Jateng
Baca juga: Data Bawaslu Jateng Ada Lima Sengketa Pilkada, Heru Cahyono: Semua Selesai di Tingkat Panwascam
UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Aulia Hakim mengapresiasi Ganjar yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan SE Menaker.
"Artinya bahwa Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing."
"Karena secara landasan hukum surat edaran merupakan aturan yang bersifat abu-abu."
"Arti kata lain adalah tidak mengikat," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng itu kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (31/10/2020).
Gubernur, kata dia, menggunakan acuan perundang- undangan yang sah yakni sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dimana lebih merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sesuai data BPS, inflasi year of year (yoy) untuk September 2020 di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
Maka, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.
"Dengan konsep inflasi yoy ada pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah."
"Untuk itu langkah yang ditempuh Gubernur bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi yang lain di Indonesia dalam menetapkan UMP 2021," tandasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Terutama unsur buruh dan para serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah yang terus menyuarakan menolak kenaikan upah minimum sebesar 0 persen.
Menurutnya, jelang penetapan UMP, dewan pengupahan sempat melakukan jajak pendapat terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Hasilnya yang setuju sebanyak 8 orang, tidak setuju 15 orang, dan abstain 1 orang.
Dia berharap, konsep perumusan UMP bisa diterapkan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 20 November 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMP pada Jumat (30/10/2020) petang.
Penetapan upah yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bukan Surat Edaran Menaker.
Dimana dalam SE itu meminta upah minimum 2021 sama dengan 2020. (Mamduh Adi)
Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi di Wilayah Tegal Raya, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Batang Masih Berzona Merah Covid-19, Ini Permintaan Bupati Wihaji Kepada Warganya
Baca juga: Klaster Perkantoran di Karanganyar, Purwati Sebut Pegawai Positif Covid-19 Tinggal di Jember
Baca juga: Ini Laporan Lengkap BPBD Terkait Banjir dan Dampaknya di Kebumen