Berita Jawa Tengah

Cerita Sebelum Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan Lakukan Jajak Pendapat

Langkah yang ditempuh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi yang lain di Indonesia dalam menetapkan UMP 2021.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

Pihaknya juga mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Terutama unsur buruh dan para serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah yang terus menyuarakan menolak kenaikan upah minimum sebesar 0 persen.

Menurutnya, jelang penetapan UMP, dewan pengupahan sempat melakukan jajak pendapat terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Hasilnya yang setuju sebanyak 8 orang, tidak setuju 15 orang, dan abstain 1 orang.

Dia berharap, konsep perumusan UMP bisa diterapkan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 20 November 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMP pada Jumat (30/10/2020) petang.

Penetapan upah yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bukan Surat Edaran Menaker.

Dimana dalam SE itu meminta upah minimum 2021 sama dengan 2020. (Mamduh Adi)

Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi di Wilayah Tegal Raya, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Batang Masih Berzona Merah Covid-19, Ini Permintaan Bupati Wihaji Kepada Warganya

Baca juga: Klaster Perkantoran di Karanganyar, Purwati Sebut Pegawai Positif Covid-19 Tinggal di Jember

Baca juga: Ini Laporan Lengkap BPBD Terkait Banjir dan Dampaknya di Kebumen

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved