Berita Semarang
5 Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengeluarkan rekomendasi pembukaan lima bioskop di kota tersebut.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengeluarkan rekomendasi pembukaan lima bioskop di kota tersebut, yakni XXI The Premiere DP Mall, XXI Paragon Mall, Citra XXI, Transmart XXI, dan Central XXI.
Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan, pengelola bioskop harus mengurus izin lain, yakni rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan izin keramaian kepada pihak kepolisian.
"Mungkin, karena ini liburan, mereka persiapan administrasi lain. Untuk bisa buka, tidak hanya rekom dari kami tapi butuh rekom dari Dinkes dan mengurus izin keramaian di kepolisian juga. Setelah itu, baru bisa buka kembali," papar Iin, sapaan akrabnya, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda Lagi, Subsidi Belum Cair, GM PSIS Semarang: Klub Terancam Bangkrut
Baca juga: Ingin Nikmati Pemandian Air Hangat Privat? Coba Pemandian Tertutup di Guci Tegal Ini
Baca juga: Waspada Longsor dan Banjir, Hujan Diperkirakan Turun di Purwokerto dan Banjarnegara Malam Ini
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditusuk Penumpang di Cilacap, Pelaku Seorang Perempuan Berumur 18 Tahun
Rekomendasi yang telah diberikan oleh Disbudpar ini diharapkan bisa membuat roda perekonomian kembali berputar.
Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di bioskop. Iin menekankan, memakai masker tidak hanya saat masuk ke bioskop tetapi juga saat menonton film atau selama pemutaran film berlangsung.
"Kalau makan minum, maskernya bisa tapi setelah itu dipakai lagi," tambahnya.
Iin mengimbau penonton tidak berpindah tempat duduk selama menonton film di dalam bioskop. Pengelola harus berani menegur jika pengunjung bergeser tempat duduk.
Dia mengatakan, pemerintah Kota Semarang akan melakukan pengawasan secara berkala apabila bioskop telah dibuka kembali.
Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan penutupan operasional bisa diberikan jika melanggar SOP protokol kesehatan.
"Sanksi sesuai perwal, yaitu terguran lisan dan tertulis. Bisa sampai penutupan usaha. Apalagi, kalau ternyata ada klaster Covid-19, harus ditutup," tegasnya. (*)
Baca juga: Banjir Rendam Rumah Warga di Desa Sirau dan Grujugan Banyumas, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter
Baca juga: Banjir di Cilacap Terus Meluas, Seribuan Warga Masih Bertahan di Tempat Pengungsian
Baca juga: Ditilang Gara-gara Kaca Spion? Berikut Standar Ukuran dan Penempatan Kaca Spion Kendaraan yang Tepat
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 30 Oktober 2020 Rp 2.034.000 Per 2 Gram