Berita Jateng
Ditilang Gara-gara Kaca Spion? Berikut Standar Ukuran dan Penempatan Kaca Spion Kendaraan yang Tepat
Lalu, seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah kaca spion KW (bukan orisinal) juga dikenakan tilang?
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kaca spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Jika kendaraan tidak memiliki kaca spion maka akan kena tilang dari pihak kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memasang kaca spion tidak standar.
Lalu, seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang?
Apakah kaca spion KW (bukan orisinal) juga dikenakan tilang?
Baca juga: Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Kini Bayar Tilang Bisa Secara Online. Begini Prosedurnya
Baca juga: Tak Semua Motor Berknalpot Brong Kena Tilang, Ini Penjelasannya
Baca juga: Operasi Zebra Candi Banyumas Digelar Hingga 8 November, Polisi Sasar Motor Berknalpot Brong
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono menjelaskan, standarisasi penggunaan kaca spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utamanya, kaca spion dapat digunakan untuk melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, kaca spion tidak perlu asli dan orisinal, sesuai keluaran pabrik motor.
"Beli KW, gak masalah. Yang penting itu fungsinya bisa melihat ke belakang," kata AKP Irianto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).
Hanya, AKP Irianto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pengendara mengenai kaca spion.
Ia mengatakan, kaca spion harus berada di posisi di atas setang kendaraan, bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang kendaraan.
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara akan dikenakan tilang.
AKP Irianto menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi, kanan dan kiri, secara utuh.
Baca juga: Waspadai Longsor, Hujan Diperkirakan Guyur Wonosobo Jelang Siang Hingga Malam Hari
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 30 Oktober 2020 Rp 2.034.000 Per 2 Gram
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020: Ada Film Empire State di TransTV
Jika hanya di satu sisi maka polisi juga dapat menilang.
"Jadi, kanan dan kiri harus lengkap. Dan berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak, ya kena tilang," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-spion-motor.jpg)