Berita Jateng

Tak Semua Motor Berknalpot Brong Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono menjelaskan, knalpot racing bawaan pabrik dipastikan sudah sesuai standar perusahaan.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Ilustrasi. Anggota Satlantas Polres Karanganyar mengecek kebisingan yang dihasilkan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolres setempat, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pecinta otomotif tentu sudah tahu, pemasangan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai standar motor dilarang oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski telah dilarang, masih banyak pemilik motor yang sengaja mengganti knalpot standar ke knalpot brong.

Tujuannya berbeda-beda. Mulai dari mengubah tampilan, mendongkrak performa mesin, hingga sebatas gaya-gayaan.

Dampaknya, knalpot brong justru menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan dan orang lain.

Karena alasan kebisingan tersebut, pihak kepolisian meningkatkan razia motor berknalpot brong.

Baca juga: Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Kini Bayar Tilang Bisa Secara Online. Begini Prosedurnya

Baca juga: Operasi Zebra Candi Banyumas Digelar Hingga 8 November, Polisi Sasar Motor Berknalpot Brong

Baca juga: 38 Pemotor Berknalpot Brong di Banyumas Kena Tilang

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor berkapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc, maksimal 80 dB.

Lalu, bagaimana dengan knalpot bawaan pabrik yang juga memiliki suara bising, semisal sepeda motor Ninja 2 Tak?

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono menjelaskan, knalpot racing bawaan pabrik dipastikan sudah sesuai standar yang dikeluarkan perusahaan.

Tak terkecuali knalpot di sepeda motor Ninja 2 Tak.

Ia mengatakan, setiap pabrik kendaraan sudah mempunyai standar terkait ambang kebisingan.

Selain itu, knalpot racing bawaan memiliki lisensi yang sudah disesuaikan regulasi.

"Bawaan pabrik, boleh. Kalau dari pabrik ya memang sudah sesuai standar yang dipakai pemerintah," kata AKP Irianto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).

AKP Irianto mengatakan, berbeda dari knalpot brong buatan sendiri sebagai pengganti knalpot bawaan pabrik.

Biasanya, suara bising knalpot ini memekakkan telingan.

Baca juga: Digembleng 2 Bulan di Kroasia Bersama Timnas U-19, Mental Bek PSIS Pratama Arhan Lebih Terasah

Baca juga: Cegah Banjir Lagi Akibat Luapan Sungai, Pemkab Kebumen Kebut Perbaikan Tanggul Jebol

Baca juga: Tak Dibatasi Kuota, Pendakian Gunung Lawu Belum Mengalami Lonjakan di Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Baca juga: Bangkai Lumba Lumba Ditemukan Mengapung di Pantai Sundak Gunungkidul Yogyakarta

AKP Irianto mengatakan, kendaraan yang tidak memakai knalpot standar akan ditilang oleh petugas kepolisian.

Ia mengatakan, petugas bisa langsung mengetahui knalpot yang standar atau tidak, serta asli atau tidak.

"Kalau bikin sendiri, pasti ambang kebisingannya berbeda, lebih besar. Itu masuk pelanggar knalpot tidak sesuai. Kena tilang dan perlu mengganti dengan yang standar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved