Berita Banyumas

38 Pemotor Berknalpot Brong di Banyumas Kena Tilang

"Ada 38 pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' kami tilang," ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
Satlantas Polresta Banyumas menilang pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Senin (3/8/2020) dini hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas menggelar razia kepada para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar 'brong', Senin (3/8/2020) dini hari. Dari kegiatan tersebut, ada ratusan pemotor terjaring razia.

Razia dilakukan pihak Satlantas Polresta Banyumas di sejumlah jalan di Purwokerto, misalnya di sekitaran Andhang Pangrenan dan Jalan Overste Isdiman.

Penggunaan knalpot brong ini membuat masyarakat sering mengeluh karena suaranya yang bising.

"Selain itu, penggunaan knalpot memang tidak sesuai standar semestinya," ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020) siang.

Pihaknya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot 'brong' diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Operasi Patuh Candi 2020 di Banyumas, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

Penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru.

"Ada 38 pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' kami tilang. Kemudian, 19 motor kami sita karena tidak dilengkapi surat-surat. Lalu, 234 pengendara mendapat teguran jika mengulangi lagi akan ditilang," ujarnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan.

Terutama, pengendara yang berkendara sambil mabuk dan berkecepatan tinggi sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved