Berita Kriminal

Alasan Pelaku Curi Kompresor Karena Butuh Uang, Sudah Dua Kali Masuk Penjara Kasus Curanmor

Meski pernah masuk penjara dua kali, pada 2012 dan 2015, PA warga Bawang Banjarnegara kembali harus berususan dengan polisi.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Petugas memeriksa dan meminta keterangan terhadap dua pelaku pencurian kompresor dan speaker aktif di Mapolres Banjarnegara, Kamis (29/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - PA (38) warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, residivis curanmor belum juga kapok melakukan aksi kejahatan.

Meski pernah masuk penjara dua kali, pada 2012 dan 2015, dia kembali harus berususan dengan polisi.

PA kembali berulah bersama temannya ST (34).

Baca juga: Operasi Zebra Candi Polres Banjarnegara, Prioritas Bersifat Edukasi dan Pencegahan

Baca juga: Naik Pangkat, 357 PNS Diajak Minum Susu Kotak Bersama Bupati Banjarnegara

Baca juga: Lebih Kece Berwisata di Sipedang Banjarnegara, Ada Koleksi Tanaman Obat di Taman Sehat Pulas Garden

Baca juga: Sertifikat Aset PT KAI di Banjarnegara Sudah Diterbitkan, Luasan Total 202.182 Meter Persegi

Ia diduga mencuri kompresor angin dan speaker aktif di bengkel milik Santoso (32), warga Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Senin (28/9/2020) sekira pukul 05.00, korban beranjak dari tidurnya untuk salat subuh.

Dia lantas mengecek bengkel motor di belakang rumah.

Alangkah kagetnya, ternyata kompresor angin merek Mustang dan speaker aktif miliknya telah raib.

"Kerugian sekira Rp 3 juta, korban sudah berusaha mencari namun tidak ketemu."

"Akhirnya pada 24 Oktober 2020 yang bersangkutan lapor ke polisi," Kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (29/10/2020).

Setelah menerima laporan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang mengarah kepada pelaku.

Pada Senin (26/2020) sekira pukul 20.30, polisi menangkap tersangka PA (38) di rumahnya di Kecamatan Bawang.

"Setelah ditangkap dia mengaku mencuri bersama ST (34)."

"Tidak lama kemudian, ST juga kami tangkap di Jalan Raya Semampir," terangnya.

Dikatakan Iptu Donna Briadi, kepada petugas, tersangka mengakui telah mencuri karena butuh uang.

Barang curiannya telah dijual di Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved