Berita Kriminal

Alasan Pelaku Curi Kompresor Karena Butuh Uang, Sudah Dua Kali Masuk Penjara Kasus Curanmor

Meski pernah masuk penjara dua kali, pada 2012 dan 2015, PA warga Bawang Banjarnegara kembali harus berususan dengan polisi.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Petugas memeriksa dan meminta keterangan terhadap dua pelaku pencurian kompresor dan speaker aktif di Mapolres Banjarnegara, Kamis (29/10/2020). 

Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami lakukan pengejaran terhadap barang bukti dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Tiga Perjalanan KA Sempat Terganggu di Banyumas, Masih Dilakukan Penguatan Tebing Lokasi Longsoran

Baca juga: Empat Check Point Kembali Diaktifkan di Wilayah Perbatasan Banyumas, Diterapkan Mulai Pekan Depan

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Seluruh Ruangan KPU Purbalingga Disterilisasi Secara Mandiri, Pasca Satu Staf Positif Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved