Pilkada Serentak 2020
Pilwakot Semarang, Keluarga Bisa Dampingi Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Lansia Saat Mencoblos
Jika pemilih berkebutuhan khusus masih tidak dimungkinkan menyalurkan hak suaranya dengan alat bantu yang disediakan dalam Pilwakot Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang bersama pasangan calon petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita bertemu beberapa waktu lalu untuk membahas teknis pencoblosan.
Mulai dari terkait desain surat suara, hingga formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Bertempat di kantor KPU Jalan Pemuda Nomor 175 Kota Semarang, hadir dalam kesempatan tersebut pasangan calon yang akrab disapa Hendi - Ita itu.
Lalu perwakilan komisioner KPU Kota Semarang, serta perwakilan komisioner Bawaslu Kota Semarang.
Baca juga: Cegah Covid-19, KPU Kabupaten Semarang Siapkan Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat
Baca juga: Latihan di Kampung Halaman, Bek PSIS Semarang Riyan Ardiansyah Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Berwisata Sambil Petik Buah dan Sayur? Agrowisata Purwosari di Mijen Kota Semarang Bisa Jadi Pilihan
Baca juga: Duduki Peringkat Atas Penjualan di Plasa Simpanglima Semarang, Berikut Spesifikasi Xiaomi Redmi 9C
Pada pertemuan itu juga dibahas tentang template braille sebagai alat bantu coblos bagi penyandang tuna netra.
Adapun untuk template braille yang digunakan untuk membantu pemilih berkebutuhan khusus, khususnya penyandang tuna netra, akan disediakan KPU secara khusus dengan bahan karton.
Nantinya ada 3.447 template braille yang disediakan untuk 3.447 TPS, sehingga setiap TPS akan disediakan 1 template braille.
Tak hanya itu, jika pemilih berkebutuhan khusus masih tidak dimungkinkan menyalurkan hak suaranya dengan alat bantu yang disediakan.
Maka, pemilih diperbolehkan didampingi oleh keluarganya saat memberikan hak pilihnya di bilik suara.
Pendampingan oleh keluarga tersebut juga dimungkinkan untuk lansia yang memang memerlukannya.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menegaskan, adanya pendampingan nantinya merupakan permintaan pemilih.
"Atas permintaan pemilih, yang berkebutuhan khusus akan ada formulir pendampingan sendiri yang harus diisi."
"Itu untuk nantinya dapat didampingi oleh keluarga," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/10/2020).
Selain didampingi keluarga, saat pencoblosan panitia pemungutan suara setempat juga akan ikut menyaksikan.
Namun, Henry menyebutkan untuk menjunjung asas luber, KPPS tidak akan ikut mendampingi.