Berita Narkoba
Pelaku Letakkan Sabu di Rak Minimarket, Polresta Surakarta Sebut Cara Baru Peredaran Narkoba
Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Hariyanto menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Selain mengungkap modus baru, Kompol Djoko mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir kepolisian telah menangkap 30 tersangka dari 27 laporan.
"Kepolisian menyita 412,1 gram sabu dan 25,16 gram ganja," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam tiga bulan terakhir itu kepemilikan sabu paling tinggi adalah tersangka Aan Suhamzah yang merupakan kurir sabu asal Sragen.
"Aan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 344 gram sabu dengan nilai jutaan Rupiah," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Muhammad Sholekan)
Baca juga: Danau dan Pemandian Air Panas di Tol Atas Awan Kabupaten Batang, Belum Banyak Diketahui Pelancong
Baca juga: Penertiban PKL, Anggota Satpol PP Kota Tegal Disiram Bensin, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Baca juga: Malam Ini Kualifikasi MotoGP Teruel 2020, Termasuk Dua Sesi Latihan Bebas, Berikut Jadwal Rincinya
Baca juga: Ringankan Beban Pekerja Terdampak Pandemi, Kemenaker Dapat Jatah Rp 500 Miliar