Berita Narkoba
Pelaku Letakkan Sabu di Rak Minimarket, Polresta Surakarta Sebut Cara Baru Peredaran Narkoba
Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Hariyanto menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Modus baru dilakukan pengedar narkoba dalam mendistribusikan sabu.
Modus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polresta Surakarta menangkap pelaku bernama Putra Adiyanjaya alias Bombom (32).
Pelaku merupakan warga Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta itu di sebuah hotel.
Baca juga: Suryono Masih Berkabung, Belasan Burung Murai Hilang Dicuri, Pelaku Bobol Tembok Belakang Rumah
Baca juga: Rumah Muksini Hancur Tak Berbentuk di Banjarnegara, Tertimpa Dahan Pohon Berusia Seratusan Tahun
Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB
Baca juga: El Clasico Malam Ini, Berikut Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid
Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Hariyanto menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
"Tersangka bertransaksi lewat media sosial."
"Lalu menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam minimarket dan pusat perbelanjaan," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/10/2020).
Wakapolresta menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku bisa dibilang cukup jarang dilakukan.
Lalu, cara berkomunikasi pelaku dengan penjual melalui aplikasi perpesanan media sosial.
Setelah pemesan membayar sabu, barang haram tersebut diletakkan di minimarket.
"Saat ini, kami berkoordinasi dengan pihak keamanan minimarket Kota Surakarta untuk mengantisipasi hal serupa," ucapnya.
Cara Baru Edarkan Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satriyo menyebut, dalam peredaran narkoba biasanya pelaku meninggalkan sabu-sabu di titik jalan atau di bawah tiang listrik.
Menurutnya, modus baru peredaran narkoba melalui rak makanan di minimarket dengan pelaku Putra Adiyanjaya alias Bombom merupakan modus baru.
"Ini yang harus kami waspadai."
"Baru kali ini kami menemukan modus baru tersebut," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/10/2020).
Selain mengungkap modus baru, Kompol Djoko mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir kepolisian telah menangkap 30 tersangka dari 27 laporan.
"Kepolisian menyita 412,1 gram sabu dan 25,16 gram ganja," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam tiga bulan terakhir itu kepemilikan sabu paling tinggi adalah tersangka Aan Suhamzah yang merupakan kurir sabu asal Sragen.
"Aan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 344 gram sabu dengan nilai jutaan Rupiah," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Muhammad Sholekan)
Baca juga: Danau dan Pemandian Air Panas di Tol Atas Awan Kabupaten Batang, Belum Banyak Diketahui Pelancong
Baca juga: Penertiban PKL, Anggota Satpol PP Kota Tegal Disiram Bensin, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Baca juga: Malam Ini Kualifikasi MotoGP Teruel 2020, Termasuk Dua Sesi Latihan Bebas, Berikut Jadwal Rincinya
Baca juga: Ringankan Beban Pekerja Terdampak Pandemi, Kemenaker Dapat Jatah Rp 500 Miliar