Minggu, 10 Mei 2026

Berita Korupsi

Kasus Dugaan Suap DAK 2018, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Ini Komentar Sekda Ivan Dicksan

KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. 

"Kemudian pada April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo."

"Yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda Kaget"

Baca juga: Pakai Mesin Pompa Air, Petani Kebumen Kini Bisa Menghemat Rp 20 Ribu Gunakan BBG

Baca juga: Denwatser Banyumas Laporkan Gus Nur ke Polisi, Dianggap Sudah Lecehkan Marwah NU

Baca juga: Uji Coba KBM Tatap Muka di Banyumas, Masih Banyak Orangtua Belum Setuju

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Banyumas, Hasil Kajian Unsoed: Idealnya Menjadi Tiga Daerah Otonom

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved