Minggu, 10 Mei 2026

Berita Korupsi

Kasus Dugaan Suap DAK 2018, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Ini Komentar Sekda Ivan Dicksan

KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TASIKMALAYA - KPK secara resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan kaget dan terkejut adanya kabar penahanan pimpinan daerahnya.

Namun, Ivan memastikan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya tetap akan berjalan dan tak akan terganggu.

Baca juga: Lima Kader PDIP di Jateng Dipecat, Termasuk Bapak dan Anak di Kabupaten Semarang

Baca juga: Eko Patrio Kaget Saat Bayar Belanjaan Istrinya, Tunjukkan Struk yang Menjuntai Panjang

Baca juga: Naik Pangkat, 357 PNS Diajak Minum Susu Kotak Bersama Bupati Banjarnegara

Baca juga: Purbalingga Zona Kuning Covid-19, Dinkes: Warga Jangan Sampai Lengah, Terus Terapkan 3M

"Kami akan pastikan lagi ke pengacara yang mendampinginya di Jakarta."

"Kalaupun itu (penahanan) betul, kami pastikan roda pemerintahan tak akan terganggu dan tetap berjalan."

"Kami turut prihatin dan sedih," jelas Ivan seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Ivan pun akan langsung berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, M Yusuf dan Pemprov Jawa Barat untuk memastikan tugas pemerintahan supaya terus berjalan.

Apalagi, kegiatan dan program pembangunan di Kota Tasikmalaya sedang berjalan, terutama dalam upaya menangani penyebaran Covid-19.

"Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke Pemkot Tasikmalaya untuk jalannya pemerintahan."

"Intinya roda pemerintah harus terus berjalan."

"Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," tambah dia.

Ivan pun sebelumnya mengetahui bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan memenuhi pemanggilan KPK pada Jumat (23/10/2020).

Namun, selama ini tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya dari KPK ke Pemkot Tasikmalaya.

"Semalam saya dapat informasi bahwa Pak Wali akan memenuhi panggilan KPK."

"Tapi, kalau informasi resmi tak ada ke Pemkot Tasikmalaya selama ini," ujar dia.

Pada Jumat (23/10/2020) sore, KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.

Budi sebelumnya ditetapkan tersangka setahun lalu seusai penggeledahan tim KPK di ruang kerjanya pada 2018.

Baca juga: Karena Hal Ini, Bupati Temanggung Apresiasi Ketatnya Aturan Protokol Kesehatan di Ponpes

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Empat Check Point Kembali Diaktifkan di Wilayah Perbatasan Banyumas, Diterapkan Mulai Pekan Depan

Baca juga: Disertai Penyakit Bawaan dan Berusia 60 Tahun Lebih, Mayoritas Kasus Meninggal Karena Covid-19

Awal Mula Kasus Suap

Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee."

"Itu jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar.

Serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya.

Kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen tersebut, kata Karyoto, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juga kepada Yaya.

Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah.

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada TA 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekira Rp 29,9 miliar.

DAK prioritas daerah sekira Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo."

"Yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda Kaget"

Baca juga: Pakai Mesin Pompa Air, Petani Kebumen Kini Bisa Menghemat Rp 20 Ribu Gunakan BBG

Baca juga: Denwatser Banyumas Laporkan Gus Nur ke Polisi, Dianggap Sudah Lecehkan Marwah NU

Baca juga: Uji Coba KBM Tatap Muka di Banyumas, Masih Banyak Orangtua Belum Setuju

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Banyumas, Hasil Kajian Unsoed: Idealnya Menjadi Tiga Daerah Otonom

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved