Pilkada Serentak 2020
Bagaimana Pasien Covid-19 Menggunakan Hak Pilih di Pilwakot Semarang? Begini Penjelasan KPU
KPU Kota Semarang menjamin seluruh warga Kota Semarang pemilik hak suara memilih calon pemimpin Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjamin seluruh warga Kota Semarang pemilik hak suara memilih calon pemimpin Kota Semarang.
Termasuk, pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit, ruang karantina rumah dinas Wali Kota Semarang, maupun pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan, pasien Covid-19 akan dilayani petugas KPPS. Mereka akan dilayani langsung di lokasi perawatan. Petugas akan dibekali hazmat saat melayani pasien Covid-19.
"Semua akan dijamin hak pilihnya. Kalau yang sakit di rumah, akan didatangi KPPS. Kalau yang dirawat di rumah sakit atau rumah isolasi, akan didatangi KPPS dari TPS terdekat," jelas Nanda, sapaan akrabnya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Purbalingga Surati KPU: Hasil Pengawasan Ada 335 APK Langgar Aturan
Baca juga: Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilwakot 77,5 Persen, Ini yang Dilakukan KPU Kota Semarang
Baca juga: KPU Resmi Larang Konser Musik saat Kampanye Terbuka Pilkada 2020
Menurut Nanda, jumlah pasien di rumah sakit maupun rumah dinas wali kota sangat fluktuatif atau selalu berubah.
KPU Kota Semarang akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang untuk mengetahui jumlah pasien yang dirawat. Sehingga, KPU lebih mudah memetakan berapa TPS yang dibutuhkan untuk melayani pasien Covid-19.
Pihaknya juga berkoordinasi terkait mekanisme dan prosedur dalam melayani pasien Covid-19 dalam menggunakan hak pilih agar tidak salah penanganan.
"Misal, di rumah dinas wali kota, angkanya 50-150 pasien. Itu tidak mungkin satu TPS yang melayani. Kami akan berkoordinasi dengan Dinkes dan sektor-sektor terkait untuk mengetahui jumlahnya sehingga kami bisa melakukan distribusi," paparnya.
Tak hanya pasien Covid-19, kata Nanda, masyarakat lain yang sedang dirawat di rumah sakit juga akan mendapatkan pelayanan serupa. Petugas akan mendatangi mereka agar dapat menggunakan hak pilih.
"Mereka nanti dilayani setelah pukul 12.00 WIB. Perlakuan mereka yang sakit sama seperti mereka yang memiliki KTP Semarang atau surat keterangan tapi belum terdaftar di DPT," tambah Nanda. (*)
Baca juga: 2 Warga Positif Covid-19 di Brebes Meninggal setelah Memaksa Pulang dari Perawatan Rumah Sakit
Baca juga: Apple Rilis Iphone 12 Mini, Ini Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Banyumas Segera Punya BRT: Difasilitasi Kemenhub, Direncanakan Punya 6 Koridor