Berita Kesehatan
Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 Sudah Diteken Presiden Joko Widodo, Dipasarkan Mulai Januari 2021
Perpres yang mengatur vaksin Covid-19 diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya atau pada Selasa (6/10/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya atau pada Selasa (6/10/2020).
Melalui perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
• Termasuk Susun Raperda, Ini Program Pemkab Purbalingga Tangani Penyakit Menular di Wilayahnya
• Meski Memasuki Musim Penghujan, Empat Desa Masih Dilanda Kekeringan di Banjarnegara
• UKSW Salatiga Masih Tunggu Izin Kemenkes, Bangun Laboratorium Biomolekuler BSL-3
• Pilkada Kabupaten Semarang, Bawaslu Temukan 1.328 Potensi Pemilih Ganda
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.
Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.