Berita Kesehatan

Termasuk Susun Raperda, Ini Program Pemkab Purbalingga Tangani Penyakit Menular di Wilayahnya

Penanganan penyakit menular seperti DBD, TB Paru, HIV/AIDS, maupun diare, cacingan bahkan filaria sudah terselenggara secara rutin di Purbalingga.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Raperda Kabupaten Purbalingga tentang Penanggulangan Penyakit Menular tidak hanya berfokus pada penanggulangan Covid-19, tetapi juga 3 penyakit menular lain.

Yakni tuberkulosis (TB) paru, demam berdarah dengue (DBD), dan human immunodeficiency virus serta acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana saat menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/10/2020).

Kisah Heroik Usman dan Harun, Pahlawan Asal Purbalingga yang Mati Digantung di Penjara Singapura

Pemkab Purbalingga Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Ini Maksud Tujuannya

APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan

Dia menjelaskan, Dinkes Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan kegiatan dan program penanggulangan penyakit tersebut.

Kasus pasien TB Paru, kata dia, berdasarkan data hingga September 2020 berjumlah 717 orang.

Rencana tindaklanjut dalam penanganan TB Paru pada saat ini adalah memperkuat rencana aksi daerah. 

"Sehingga memperkuat pemangku kepentingan dalam penanganan TB Paru, in house training."

"Serta menjalin kerja sama dengan Aisyiah dalam hal pendampingan pasien TB Paru RO (resisten obat),” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/10/2020).

Sedangkan untuk kasus DBD, berdasarkan data hingga September 2020 berjumlah 192 orang dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 4  orang.

Langkah penanganan ke depan saat ini adalah memperkuat regulasi yang mewajibkan tiap rumah mempunyai Jumantik (juru pemantau jentik).

Sementara untuk kasus HIV/AIDS di Purbalingga, berdasarkan data tahun 2020 sampai dengan September, terdapat 80 kasus dengan 5 orang meninggal dunia.

"Langkah penanganan ke depan adalah melaksanakan segala ketentuan regulasi yang ada yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV/AIDS,” katanya.

Untuk penanganan penyakit menular ini, Dinkes telah melakukan persiapan melalui sumber daya dan sarana prasarananya.

Kegiatan penanganan penyakit menular seperti DBD, TB Paru, HIV/AIDS, maupun diare, cacingan bahkan filaria sudah terselenggara secara rutin dan selalu masuk dalam APBD setiap tahun.

Puskesmas membantu dalam hal pelacakan, penemuan, dan penanganan penyakit menular.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved