Pilkada Serentak 2020

Masa Kampanye, Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di Tiga Daerah Ini

"Mulai agak naik sejak Juli. Sekarang, mulai ada Pemdes yang terindikasi terlibat kegiatan politik di Pilkada," ujar Farida.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan di tengah berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Apalagi, saat ini, tahapan kampanye yang dinilai rawan mobilisasi dukungan dari ASN. Beberapa dugaan pelanggaran terkait hal itu muncul di Jawa Tengah.

Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah mencatat terdapat sejumlah ASN yang bekerja di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi terlibat politik kepentingan dengan mengarahkan dukungannya pada salah satu pasangan calon (paslon).

"Kami dapat banyak aduan dari masyarakat, kalau instansi paling banyak dikeluhkan yakni di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), Dinas Perizinan, dan Dinas Pendidikan. Ada ASN di sana yang terlibat konflik selama pilkada," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Minggu (4/10/2020).

Sudah Sembuh, Paslon Kepala Daerah Purbalingga Oji-Jeni Positif Covid-19 setelah Daftar ke KPU

Bawaslu Kabupaten Semarang: Ratusan APK Paslon Langgar Aturan Kampanye Pilkada

Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Untuk urusan Pilkada, Ombudsman tidak bisa masuk karena telah ada lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut.

Ombudsman selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tetap akan melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pelaporan kasus PNS karena masalah netralitas yang diduga memihak pada satu pasangan calon, Ombudsman akan menyampaikan kepada pelapor untuk meneruskan kepada instansi yang tepat, yaitu Bawaslu, mengenai tindak lanjut penanganan laporannya.

Namun, dalam hal pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman akan menyampaikan kepada penyelenggara untuk tetap menyelenggarakan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, Ombudsman harus memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihaknya pun meminta inspektorat di masing- masing daerah agar proaktif menyelesaikan laporan yang diterima dari masyarakat.

Sebagai penyelenggara yang langsung bersentuhan dengan ASN di kantor dinas, kata dia, mestinya, inspektorat berperan menjaga netralitas ASN.

"Mulai agak naik sejak Juli. Sekarang, mulai ada Pemdes yang terindikasi terlibat kegiatan politik di Pilkada. Kondisi pelayanan publik di daerah sangat memprihatinkan," ucap Farida.

Ulang Memori Kelam, Manchester United Ditekuk Tottenham Hotspur Lewat Skor 1-6

Kenalkan Roti Goreng, Odading Bertabur Wijen Ala Kota Tegal yang Memiliki Rasa Manis dan Gurih

Disepakati Lewat Peraturan, Anggota DPRD Jateng Tak Boleh Ajak Keluarga saat Kunker

Kedai Kopi Menjamur, Konsep Kembali ke Alam Digemari Anak Muda di Batang

Menurutnya, baru beberapa layanan publik yang sudah dapat rapor hijau. Sedangkan yang lain masih banyak memiliki rapor kuning dan merah.

Selain itu, lanjutnya, ada ASN di tiga daerah yang terlibat konflik kepentingan. Yakni, di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Purbalingga.

Di wilayah itu, menurutnya, eksalasi politiknya meningkat mengingat ada kepala daerah yang jadi incumbent atau petahana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved