Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Semarang: Ratusan APK Paslon Langgar Aturan Kampanye Pilkada

Bawaslu Kabupaten Semarang mencatat telah ada ratusan alat peraga kampanye (APK) milik paslon yang melanggar aturan.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Memasuki masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang terhitung sejak 26 September 2020, Bawaslu mencatat telah ada ratusan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, selain pelanggaran berupa pemasangan APK, juga terdapat ASN yang tidak netral.

Beberapa dari hasil penelusuran Bawaslu itu memang tidak terbukti.

Sedangkan sebagian telah diberikan sanksi melalui mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

PSIS Semarang Makin Merugi Akibat Liga 1 Ditunda Lagi, Sudah Terlanjur DP Hotel di Bantul Yogyakarta

Terancam Bakal Dipecat Karena Dianggap Membelot, Wakil Ketua PKB Kabupaten Semarang: Biasa Saja

Layanan Tatap Muka Disetop, Operator Dispendukcapil Kabupaten Semarang Meninggal Karena Covid-19

Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara

“Yang tidak terbukti kami umumkan di papan pengumuman."

"Kedua, yang terbukti sudah kami putus juga merekomendasikan sanksi ke KASN."

"Selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang dan telah ditindaklanjuti."

"Lalu, terkait masa kampanye pemasangan APK jumlahnya ratusan yang melanggar aturan,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/10/2020).

Menurut Talkhis, ratusan APK terpasang pada sejumlah lokasi milik paslon, baik nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) maupun nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang melanggar itu sebelum dan sesudah ditetapkan KPU.

Ia menambahkan, atas temuan Bawaslu terkait APK yang melanggar lokasi pemasangan saat ini sedang proses inventarisir.

Kemudian, setelah selesai didata termasuk titik lokasi dan jenis APK akan ditindaklanjuti bersama KPU Kabupaten Semarang agar diberikan teguran.

“Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respon baik dari paslon, tim sukses, maupun tim kampanye, Bawaslu akan tertibkan bersama Satpol PP."

"Jumlah sementara seluruh wilayah Kabupaten Semarang APK terpasang namun melanggar mencapai ratusan,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan, APK paslon yang difasilitasi KPU sedang dalam proses cetak.

Nantinya, setiap masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa 5 baliho, 20 umbul-umbul, dan 2 spanduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved